Djawanews.com – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mencabut ganja dari daftar narkotika berbahaya melalui voting yang dilakukan oleh 53 negara yang tergabung dalam Komisi Obat Narkotika (2/12).
New York Times melaporkan jika keputusan PBB tersebut adalah sebuah lompatan besar bagi peradaban manusia. Canopy Growth, perusahaan ganja asa Kanada berharap keputusan dapat membantu masyrarakat untuk memanfaatkan ganja medis.
“Kami berharap ini akan memberdayakan lebih banyak negara untuk membuat kerangka kerja yang memungkinkan pasien yang membutuhkan untuk mendapatkan akses ke pengobatan,” jelas Dirk Heitepriem, wakil presiden Canopy Growth.
Dilansir dari Era (3/12), voting PBB tersebut disetujui oleh 27 pihak di antaranya Amerika Serikat dan negara-negara Eropa. Kendati demikian, terdapat beberapa negara yang menentang legalitas ganja di antaranya China, Mesir, Nigeria, Pakistan, dan Rusia.
Delegasi dari Inggris menjelaskan jika voting tersebut sejalan dengan bukti ilmiah terkait pemanfaatan ganja sebagai terapeutiknya. Meskipun demikian, Inggris tetap mendukung adanya kontrol internasional ganja lantaran memiliki efek "risiko kesehatan masyarakat yang serius."
Sementara itu, delegasi China yang menentang legalitas ganja mengatakan jika meskipun ada kontrol dari PBB, namun China akan secara ketat mengontrol ganja "untuk melindungi dari bahaya dan penyalahgunaan," jelasnya.
Selain pencabutan ganja dari daftar narkotika berbahaya oleh PBB, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.