Djawanews - Bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sudah ditetapkan tersangka dugaan keterlibatan aksi terorisme sejak 20 April lalu. Seminggu berselang, Munarman baru ditangkap Densus 88 Antiteror.
Konstruksi hukum ini ditegaskan lagi oleh Mabes Polri kepada publik. Munarman ditangkap tim Densus 88 di rumah pribadinya, Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, hingga saat ini Munarman masih diperiksa maraton oleh penyidik Densus 88. Apa yang dilakukan polisi ini sudah sesuai dengan UU yang berlaku.
"Ini dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diatur dalam Pasal 28 ayat 1 penangkapan dilakukan selama 14 hari terkait dengan dugaan tindakan aksi terorisme,” beber Kombes Ahmad.
“Kemudian di Pasal 28 ayat 2 jika dibutuhkan maka bisa dilakukan penambahan selama 7 hari. Artinya dalam hal ini, tim penyidik masih dalam proses pendalaman untuk kasus saudara M,” terangnya.
“Dalam hal ini, yang bersangkutan juga belum dilakukan penahanan, karena memang dari tim penyidik Densus 88 belum megeluarkan surat perintah penahanannya,” tandasnya.