Djawanews - Sejumlah pihak mempertanyakan alasan Densus 88 Antiteror menutup mata eks Sekretaris Umum (Sekum) FPI, Munarman saat digiring ke Polda Metro Jaya. Publik harus tahu kalau itu SOP dunia internasional ketika memperlakukan seorang tersangka teroris.
Polisi menegaskan, saat penangkapan, Munarman sudah berstatus tersangka. Penetapan status tersangka itu terjadi pada 20 April lalu.
"Kedua, matanya ditutup, itu standar penangkapan terhadap tersangka teroris yang ditangkap,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan dilansir dari Humas Polri yang mengutip pemberitaan detikcom, Rabu (28/4/2021).
"Dengan pertimbangan kejahatan teror adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas. Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan-jaringan yang lainnya,” sambungnya.
Selain itu, pengungkapan jaringan teroris bukan persoalan mudah. Makanya, tersangka atau terduga teroris tidak boleh mengenali petugas bertugas di lapangan.
"Pertimbangan kedua, sifat bahaya dari kelompok teror yang bisa berujung pada ancaman jiwa petugas lapangan. Maka, untuk mengamankan jiwa petugas lapangan, standarnya, baik yang ditangkap maupun yang menangkap ditutup wajahnya. Supaya tersangka tidak bisa mengenali wajah petugas, sehingga identitas petugas terlindungi. Ini perlindungan terhadap petugas yang menangani kasus terorisme,” jelas Kombes Ramadhan.
"Ini standar penanganan internasional. Di negara mana pun penangkapan tersangka teroris seperti itu. Diberlakukan standar internasional untuk penanganan terorisme,” lanjutnya lagi.