Djawanews.com – Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terbaru terkait pembelajaran di masa pandemi COVID-19, yang mana semua satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas.
"Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria menjadi lebih berat lagi. Jadi menambah-menambah ketentuan agar terhambat PTM-nya," ujar Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri dalam konferensi pers virtual, dilansir Tribunnews.com, Senin, 3 Januari.
Selain itu, orang tua atau wali tak lagi memiliki hak untuk memilih metode pembelajaran untuk anaknya.
Sebelumnya pemerintah memberikan hak kepada orang tua untuk tetap bisa memilih metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi COVID-19.
"Orang tua atau wali peserta didik tidak dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah Januari ini," jelas Jumeri.
"Mulai semester II semua siswa wajib PTM terbatas jadi tidak ada lagi dispensasi seperti semester lalu, boleh milih di rumah atau sekolah," tambahnya.
Jumeri mengatakan, akan memberikan sanksi kepada satuan pendidikan yang melanggar penerapan protokol kesehatan (prokes) selama menjalankan PTM.
"Yang terbukti melanggar prokes diberikan sanksi, sanksi administratif dan dibina oleh Satgas COVID-19 atau tim pembina UKS setempat," kata Jumeri.
SKB yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Mendikbudristek Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini merupakan penyesuaian SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.
Berdasarkan SKB tersebut, sekolah diwajibkan untuk menggelar mempelajaran tatap muka (PTM) terbatas 100 persen.
"Mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan pada level 1, 2, dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas," ujar Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri dalam konferensi pers virtual, Senin, 3 Januari.
Ia mengatakan, ada beberapa kriteria bagi sekolah atau daerah yang diwajibkan melaksanakan PTM terbatas 100 persen.
Kriteria tersebut berdasarkan level COVID-19 dan juga terkait vaksiansi di daerah tersebut.
"Pengaturan PTM terbatas kita mengkategorikan daerah berdasarkan level COVID-19-nya, dosis vaksinasi dua dari PTK, dan vaksinasi dosis 2 lansia di kabupaten kota tersebut," ungkap Jumeri.
PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen wajib dilakukan di daerah PPKM level 1 dan 2, dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada tenaga kependidikan di atas 80 persen, dan masyarakat lanjut usia di atas 50 persen.
Durasi PTM terbatas dapat dilakukan selama maksimal enam jam per hari. Sementara frekuensi pembelajaran dilakukan seluruh hari sekolah.
Saat ini terdapat 264.704 sekolah atau sebesar 59 persen yang dapat menggelar PTM terbatas 100 persen.
Sementara untuk daerah di wilayah PPKM Level 1 dan 2 dengan cakupan vaksinasi di bawah 80 persen hanya boleh menggelar PTM terbatas 50 persen.
Simak berita terbaru lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.