Djawanews.com – Berdasarkan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hukuman pidana tidak membuat para koruptor jera. Mereka justru takut ketika dimiskinkan.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Desember.
"Kajian menunjukkan para pelaku korupsi tidak takut dengan ancaman hukuman badan, tidak takut dengan hukum penjara tapi takut dimiskinkan," kata Firli.
Alasan inilah yang membuat KPK berupaya menerapkan hukuman denda dan pengganti. Mereka ingin menimbulkan efek jera bagi para koruptor.
"Pendekatan yang KPK lakukan selain penghukuman badan juga diterapkan hukuman denda dan uang pengganti," tegas Firli.
"Termasuk juga penerapan tindak pidana pencucian uang," sambungnya.
Dari seluruh upaya inilah, KPK kemudian bisa melebihi target pemulihan aset dari Rp141,7 miliar menjadi Rp494 miliar.
"Artinya pencapaian kita lebih dari 294 persen dari target yang diamanatkan oleh undang-undang terkait rencana pembangunan jangka menengah nasional," ujarnya.
Firli mengatakan pemberantasan korupsi bukan perkara mudah. Sehingga, dia mengajak semua pihak untuk menerapkan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.
"Kita sungguh prihatin atas kejadian yang menimpa para pelaku korupsi. Sesungguhnya itu tidak perlu terjadi apabila melaksanakan prinsip-prinsip good government," pungkasnya.