Djawanews.com – Babak baru kasus korupsi Bengkalis kembali bergulir, yang terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo, Petrus Edy Susanto, terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru. Perlu diketahui, bahwa kasus dugaan korupsi jalan lingkar Bengkalis ini telah mencuat sejak tahun 2021.
Petrus diduga meminjam bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya dengan membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT Wika-Sumindo guna mengikuti pelelangan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.
Alasan Petrus meminjam bendera PT Sumindo dikarenakan salah satu perusahaan yang diusulkannya di-black list oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Agar bisa mengikuti proses lelang, Petrus diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa.
Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, Petrus diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.
Dalam pelaksanaannya, Petrus menyetujui pengeluaran uang proyek yang selanjutnya diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan bagian keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran maupun keperluan lainnya.
"Akibat perbuatan tersangka PES, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp359 miliar," terang Setyo.
Petrus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus korupsi Bengkalis.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.