Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
MK Kabulkan Penarikan Gugatan Pilgub Jateng oleh Andika Perkasa-Hendrar Prihadi
Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (VOI)

MK Kabulkan Penarikan Gugatan Pilgub Jateng oleh Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

MS Hadi
MS Hadi 04 Februari 2025 at 03:12pm

Djawanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan sengketa hasil Pilgub Jawa Tengah 2024 yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).

"Dengan ini menetapkan dan mengabulkan pencabutan permohonan perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025. Permohonan tersebut dinyatakan telah ditarik kembali," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan di Jakarta, Selasa, 4 Februari, dikutip dari ANTARA.

Suhartoyo menjelaskan bahwa dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada 30 Januari 2025, pencabutan gugatan yang diajukan oleh Andika-Hendi dinilai sah secara hukum. Dengan demikian, MK mengesahkan pencabutan perkara tersebut.

"Dengan putusan ini, pemohon tidak dapat mengajukan kembali perkara yang sama," tambahnya.

Sebelumnya, Andika-Hendi telah menandatangani surat pencabutan gugatan pada 13 Januari 2025, yang kemudian disampaikan dalam sidang MK pada 20 Januari 2025.

Kuasa hukum pasangan tersebut, Mulyadi Marks Phillian, menyatakan bahwa keputusan untuk mencabut gugatan diambil demi menjaga stabilitas dan keharmonisan di Jawa Tengah.

Baca Juga:
  • Mahfud MD dan Perkomhan Sepakat Damai Mengenai Gugatan Rp1 Miliar
  • Guru yang Dipecat Usai Komentari IG RK Enggan Ajukan Gugatan
  • Kalah Gugatan Sengketa Pemilu: KPU Kalah oleh 5 Partai, Harus Beri “Extra Time” 1x24 Jam

"Pencabutan ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas di Jawa Tengah, yang masyarakatnya menjunjung tinggi kerukunan dan persatuan. Kami berharap, dengan langkah ini, ketegangan politik yang terjadi selama dua tahun terakhir akibat pemilu dan Pilkada dapat mereda, sehingga kita bisa kembali bersatu membangun Jawa Tengah," ujar Mulyadi.

Sebelum dicabut, gugatan Andika-Hendi telah bergulir di MK. Dalam sidang perdana yang digelar pada 9 Januari 2025, tim kuasa hukum mereka menyampaikan sejumlah dalil dan petitum.

Gugatan tersebut awalnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 terkait hasil Pilkada, yang menetapkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Selain itu, Andika-Hendi juga menuntut MK mendiskualifikasi pasangan Luthfi-Yasin sebagai pemenang Pilkada 2024 serta meminta KPU Jawa Tengah menetapkan mereka sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Dalam gugatan tersebut, Andika-Hendi menuding adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilkada Jateng 2024. Mereka menuduh ada pihak tertentu yang secara terencana menguntungkan pasangan Luthfi-Yasin.

Dengan keputusan MK ini, sengketa Pilkada Jawa Tengah 2024 resmi berakhir, dan pasangan Luthfi-Yasin tetap dinyatakan sebagai pemenang yang sah.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#pilkada#sengketa pilkada#MAHKAMAH KONSTITUSI#Andika Perkasa#HENDRAR PRIHADI#Andika-Hendi

Berita Terkait

    Investasi AstraZeneca US$2 Miliar ke Summit Therapeutics untuk Pengembangan Obat Kanker
    Berita Hari Ini

    Investasi AstraZeneca US$2 Miliar ke Summit Therapeutics untuk Pengembangan Obat Kanker

    Djawanews.com - Investasi AstraZeneca kembali menjadi sorotan pasar setelah perusahaan farmasi global tersebut mengalokasikan dana sebesar US$2 miliar kepada Summit Therapeutics. Investasi ini dilakukan untuk mendukung ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Prospek Investasi Bitcoin Akhir Tahun 2026, Peluang ATH Masih Kecil?
    Berita Hari Ini

    Prospek Investasi Bitcoin Akhir Tahun 2026, Peluang ATH Masih Kecil?

    Saiful Ardianto 28 Sep 2026 07:38
  • Eksplorasi Saka Manpatu-1 (SM-1) di WK Pekawai Buka Peluang Cadangan Migas Baru, Ini Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    Eksplorasi Saka Manpatu-1 (SM-1) di WK Pekawai Buka Peluang Cadangan Migas Baru, Ini Penjelasannya!

    Saiful Ardianto 25 Sep 2026 17:25
  • Investasi Industri Tekstil Jadi Fokus Pemerintah untuk Perkuat Daya Saing Nasional
    Berita Hari Ini

    Investasi Industri Tekstil Jadi Fokus Pemerintah untuk Perkuat Daya Saing Nasional

    Djawanews.com - Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menjadi salah satu sektor strategis yang terus mendapat perhatian pemerintah. Melalui penguatan investasi industri tekstil, pemerintah berupaya meningkatkan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Investasi Wisata Bahari Indonesia Ditawarkan ke Monako, Pasar Yacht Diproyeksi US$449,1 Juta?
    Berita Hari Ini

    Investasi Wisata Bahari Indonesia Ditawarkan ke Monako, Pasar Yacht Diproyeksi US$449,1 Juta?

    Saiful Ardianto 23 Sep 2026 17:08
  • Investasi Bodong Bisnis Tahu Bulat Bikin Geger di Cikarang
    Berita Hari Ini

    Investasi Bodong Bisnis Tahu Bulat Bikin Geger di Cikarang

    Saiful Ardianto 22 Sep 2026 19:59

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Investasi AstraZeneca US$2 Miliar ke Summit Therapeutics untuk Pengembangan Obat Kanker
Berita Hari Ini

1

Investasi AstraZeneca US$2 Miliar ke Summit Therapeutics untuk Pengembangan Obat Kanker

Prospek Investasi Bitcoin Akhir Tahun 2026, Peluang ATH Masih Kecil?
Berita Hari Ini

2

Prospek Investasi Bitcoin Akhir Tahun 2026, Peluang ATH Masih Kecil?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up