Djawanews.com – Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), Mulyadi Marks Phillian mengungkapkan alasan dicabutnya gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan keputusan itu diambil untuk menjaga kondusifitas.
“Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusifitas masyarakat di Jateng, karena masyarakat Jawa Tengah mencintai kerukunan, kedamaian, dan kebersamaan,” ujar kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, dalam sidang lanjutan di MK, Senin 20 Januari.
Mulyadi menyampaikan bahwa surat pencabutan perkara telah ditandatangani oleh Andika-Hendi pada 13 Januari 2024. Mereka berharap langkah ini dapat mengakhiri potensi perpecahan dan menciptakan kembali semangat persatuan di Jawa Tengah.
“Mudah-mudahan ini menjadi langkah awal untuk mengakhiri keterbelahan dan kembali bersatu membangun Jawa Tengah,” tambah Mulyadi.
Sebelumnya, pasangan yang diusung PDI Perjuangan ini telah mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Jateng 2024 ke MK. Dalam sidang perdana pada 9 Januari 2024, kubu Andika-Hendi membacakan petitum serta dalil-dalil yang menjadi dasar permohonan mereka.
Gugatan tersebut meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 terkait penetapan hasil Pilkada, khususnya terkait perolehan suara pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Andika-Hendi juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pemenang Pilkada dan menetapkan mereka sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Jawa Tengah.
Dalam gugatannya, kubu Andika-Hendi mengemukakan dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama Pilkada Jateng 2024. Mereka mendalilkan bahwa terdapat tindakan yang direncanakan untuk menguntungkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah mutasi jabatan di lingkungan Polri, khususnya posisi Kapolres di 15 kabupaten/kota di Jawa Tengah, yang dinilai berkorelasi dengan tingginya perolehan suara Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Selain itu, kubu Andika-Hendi menuding adanya intimidasi terhadap kepala desa selama masa kampanye. Modus yang digunakan adalah pemanggilan oleh kepolisian serta konsolidasi kepala desa melalui Paguyuban Kepala Desa (PKD) yang diduga mengarahkan dukungan kepada pasangan tertentu.
Dengan pencabutan gugatan ini, Andika-Hendi berharap situasi di Jawa Tengah tetap kondusif dan tidak lagi diwarnai perpecahan akibat Pilkada. "Mari kita bangun Jawa Tengah bersama-sama," pungkas Mulyadi.