Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Kuasa Hukum Ungkap Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri memberikan SK partai kepada pasangan cagub-cawagub Jateng Andika Perkasa-Hendar Prihadi di Kantor DPP PDIP Jakarta, Senin 26 Agustus 2024 (ANTARA)

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK

MS Hadi
MS Hadi 20 Januari 2025 at 10:04am

Djawanews.com – Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), Mulyadi Marks Phillian mengungkapkan alasan dicabutnya gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan keputusan itu diambil untuk menjaga kondusifitas.

“Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusifitas masyarakat di Jateng, karena masyarakat Jawa Tengah mencintai kerukunan, kedamaian, dan kebersamaan,” ujar kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, dalam sidang lanjutan di MK, Senin 20 Januari.  

Mulyadi menyampaikan bahwa surat pencabutan perkara telah ditandatangani oleh Andika-Hendi pada 13 Januari 2024. Mereka berharap langkah ini dapat mengakhiri potensi perpecahan dan menciptakan kembali semangat persatuan di Jawa Tengah.  

“Mudah-mudahan ini menjadi langkah awal untuk mengakhiri keterbelahan dan kembali bersatu membangun Jawa Tengah,” tambah Mulyadi.  

Sebelumnya, pasangan yang diusung PDI Perjuangan ini telah mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Jateng 2024 ke MK. Dalam sidang perdana pada 9 Januari 2024, kubu Andika-Hendi membacakan petitum serta dalil-dalil yang menjadi dasar permohonan mereka.  

Baca Juga:
  • Mahfud MD dan Perkomhan Sepakat Damai Mengenai Gugatan Rp1 Miliar
  • Guru yang Dipecat Usai Komentari IG RK Enggan Ajukan Gugatan
  • Kalah Gugatan Sengketa Pemilu: KPU Kalah oleh 5 Partai, Harus Beri “Extra Time” 1x24 Jam

Gugatan tersebut meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 terkait penetapan hasil Pilkada, khususnya terkait perolehan suara pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.  

Andika-Hendi juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pemenang Pilkada dan menetapkan mereka sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Jawa Tengah.  

Dalam gugatannya, kubu Andika-Hendi mengemukakan dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama Pilkada Jateng 2024. Mereka mendalilkan bahwa terdapat tindakan yang direncanakan untuk menguntungkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.  

Salah satu yang menjadi sorotan adalah mutasi jabatan di lingkungan Polri, khususnya posisi Kapolres di 15 kabupaten/kota di Jawa Tengah, yang dinilai berkorelasi dengan tingginya perolehan suara Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Selain itu, kubu Andika-Hendi menuding adanya intimidasi terhadap kepala desa selama masa kampanye. Modus yang digunakan adalah pemanggilan oleh kepolisian serta konsolidasi kepala desa melalui Paguyuban Kepala Desa (PKD) yang diduga mengarahkan dukungan kepada pasangan tertentu.  

Dengan pencabutan gugatan ini, Andika-Hendi berharap situasi di Jawa Tengah tetap kondusif dan tidak lagi diwarnai perpecahan akibat Pilkada. "Mari kita bangun Jawa Tengah bersama-sama," pungkas Mulyadi.  

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#POLITIK#jawa tengah#pilkada#sengketa pilkada#MK#Andika Perkasa#HENDRAR PRIHADI

Berita Terkait

    Tenda Jemaah Haji Overkapasitas, Timwas DPR: Manusiakan Tamu Allah, Kemenag Kerja!
    Berita Hari Ini

    Tenda Jemaah Haji Overkapasitas, Timwas DPR: Manusiakan Tamu Allah, Kemenag Kerja!

    Djawanews.com – Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan temuan kondisi tenda jemaah haji dari Indonesia di Mina, Arab Saudi, yang overkapasitas. Dia ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Idul Adha 2025, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 6 dan 9 Juni
    Berita Hari Ini

    Idul Adha 2025, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 6 dan 9 Juni

    MS Hadi 03 Jun 2025 11:10
  • Pemprov DKI Larang Penggunaan Ondel-Ondel untuk Mengamen
    Berita Hari Ini

    Pemprov DKI Larang Penggunaan Ondel-Ondel untuk Mengamen

    MS Hadi 03 Jun 2025 10:09
  • Trump dan Xi Kemungkinan Berbicara Pekan Ini di Tengah Ketegangan Perdagangan AS-Tiongkok
    Berita Hari Ini

    Trump dan Xi Kemungkinan Berbicara Pekan Ini di Tengah Ketegangan Perdagangan AS-Tiongkok

    Djawanews.com – Sekretaris Pers Gedung Putih, Karoline Leavitt, pada Senin (3/6), mengatakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden Tiongkok Xi Jinping kemungkinan besar akan melakukan percakapan telepon ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pemerintah Hapus Uang Saku Rapat Full Day untuk ASN Mulai 2026
    Berita Hari Ini

    Pemerintah Hapus Uang Saku Rapat Full Day untuk ASN Mulai 2026

    MS Hadi 03 Jun 2025 08:08
  • Keakraban Prabowo-Megawati di Hari Pancasila, PDIP: Hubungan Keduanya Terajut dengan Baik Sejak Lama
    Berita Hari Ini

    Keakraban Prabowo-Megawati di Hari Pancasila, PDIP: Hubungan Keduanya Terajut dengan Baik Sejak Lama

    MS Hadi 03 Jun 2025 07:04

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Kemanag Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025
Berita Hari Ini

1

Kemanag Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025

Indonesia-Prancis Bakal Teken LoI Pembelian Jet Tempur dan Kapal Selam
Berita Hari Ini

2

Indonesia-Prancis Bakal Teken LoI Pembelian Jet Tempur dan Kapal Selam

Davina Karamoy Ungkap Tantangan Jadi CEO di Series Main Hati
Berita Hari Ini

3

Davina Karamoy Ungkap Tantangan Jadi CEO di Series Main Hati

PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim, Buntut Tuduhan Partai Terlibat Judi Online
Berita Hari Ini

4

PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim, Buntut Tuduhan Partai Terlibat Judi Online

Istilah
Berita Hari Ini

5

Istilah "Orde Lama" Dihapus dalam Penulisan Ulang Sejarah, Puan: Jangan Sampai Ada yang Dihilangkan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up