Djawanews.com – Cuti bersama pada akhir tahun dipangkas 3 hari. Menurut Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hal tersebut merupakan bentuk salah kaprah karena para pekerja tak mendapatkan jatah libur pengganti Lebaran.
"Bahwa pemangkasan libur/cuti adalah suatu hal yang salah kaprah karena cuti adalah hak pekerja/buruh, yang dengan alasan yang sama (pandemi) telah dipangkas pada libur Idul Fitri 2020," terang Irsyad Ade Irawan, Sekjen DPD KSPSI DIY, Rabu (02/11/2020), dikutip dari detikFinance.
Ia mengatakan, pemerintah perlu menegakkan protokol kesehatan di tempat kerja dan objek wisata. Selain itu, ia meminta pemerintah mendisiplinkan pengusaha agar membayar upah lembur.
"Pemerintah jangan hanya memangkas cuti buruh! Pemerintah juga harus menegakkan disiplin pengusaha dalam membayar upah lembur buruh yang masuk pada tanggal yang seharusnya menjadi cuti bersama!" tegasnya.
Ia melanjutkan, pemerintah juga harus membuat skema konkret terkait dampak pembatalan cuti terhadap buruh di sektor pariwisata, hotel, dan retail, seperti pemotongan upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan peng-rumahan tanpa upah.
"Dan bayarkan upah lembur pada buruh yang masuk kerja pada tanggal yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai cuti bersama," tambahnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa pemerintah secara resmi mengurangi libur nasional dan cuti bersama pada Desember 2020. Cuti bersama yang sedianya dilakukan pada 28, 29, dan 30 Desember 2020 sebagai ganti penghilangan cuti bersama pada Lebaran 2020 dibatalkan.
"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak tiga hari (tanggal) 28—30 (Desember 2020)," ungkap Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Selasa (01/12/2020).
Dapatkan berita terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, di rubrik berita hari ini Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom agar tak ketinggalan info-info unik dan menarik yang lain.