Djawanews.com – Menyikapi perubahan status dari zona oranye menjadi merah Bupati Klaten Sri Mulyani menerbitkan instruksi khusus untuk menanggulangi cepatnya penyebaran COVID-19.
Dalam instruksi Bupati Klaten Nomor 3 tahun 2021 ini terdapat aturan-aturan baru yang harus ditaati segenap masyarakat Klaten.
Di antaranya adanya penutupan obyek wisata dan larangan penyelenggaraan hajatan di seluruh wilayah Kabupaten Klaten. Aturan ini berlaku mulai Senin, 21 Juni.
Sebelumnya memang sudah ada instruksi dalam Surat Edaran Nomor 443.5/129 tentang perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro bahwa semua daya tarik wisata ditutup pada akhir pekan di minggu pertama dan ketiga.
Namun dengan adanya perubahan status wilayah, seluruh objek wisata ditutup berikut seluruh kegiatan usaha di dalamnya hingga waktu yang belum ditentukan.
Sedangkan dalam larangan penyelenggaraan hajatan, hanya diizinkan penyelenggaraan ijab kabul atau akad nikah dengan dihadiri maksimal 20 orang.
Dan untuk tamu undangan dari luar Klaten, harus menyertakan hasil negatif tes antigen/PCR 1×24 jam, dan diserahkan kepada Satuan Tugas tingkat RT/RW.
Selain itu program “Klaten Jam Songo Ora Lungo” kembali digalakkan. Di antaranya dengan mewajibkan kegiatan usaha mulai dari angkringan, toko modern, hingga kafe dan restoran hanya beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap instruksi tersebut akan diberikan sanksi tegas, mulai dari pembubaran, penutupan, hingga penyegelan atau tindakan yang dianggap perlu lainnya.