Djawanews.com – Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi akan menjalani sidang perdana kasus dugaan pencabulan hingga pemerkosaan pada hari ini, Senin (18/7). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online atau daring mengingat situasi pandemi COVID-19.
"Karena sekarang masih pandemi COVID-19, sidangnya akan digelar online," ujar Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata, Selasa, 12 Juli lalu.
Majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Kepala Kejati Jatim Mia Amiati akan hadir langsung di Ruang Sidang PN Surabaya. Sedangkan Mas Bechi selaku terdakwa akan mengikuti sidang secara daring dari Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Agung menepis alasan sidang digelar daring karena keamanan atau kekhawatiran pengerahan massa dari simpatisan Bechi. "Bukan karena kekhawatiran itu [pengerahan massa],"imbuhnya.
Perkara nomor:1361/Pid.B/2022/PN Sby ini akan diadili oleh majelis hakim yang terdiri dari Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto. Mereka akan dibantu oleh panitera Achmad Fajarisman.
"Semuanya sudah siap, hakim juga sudah siap, tinggal menunggu pelaksanaan sidang saja," kata Agung.
Mas Bechi Bakal Kena Dakwaan Pasal Berlapis-lapis
Bechi akan didakwa dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Dari ketiga Pasal dimaksud, Bechi terancam dipidana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pasal 285 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP:LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Bechi di pesantren.
Selama proses penyidikan, Bechi selalu mangkir dari panggilan penyidik Polres Jombang. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap yang bersangkutan. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi santri dan simpatisan Mas Bechi.
Dalam perjalanannya, Bechi menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia mengajukan Praperadilan sebanyak dua kali ke PN Surabaya dan PN Jombang yang selalu berakhir dengan kekalahan.
Polisi pun menerbitkan status DPO untuk Mas Bechi. Seiring waktu berjalan, Bechi memutuskan untuk menyerahkan diri setelah Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.