Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
MAKI Kecewa 5 Terdakwa Korupsi Izin Ekspor CPO Divonis Rendah: Makismal 20 Tahun atau Seumur Hidup
Kelangkaan minyak goreng di Indonesia pada awal 2022 memakan korban jiwa di antaranya meninggal kehabisan napas saat mengantre (Antara/Arif Firmasnyah)

MAKI Kecewa 5 Terdakwa Korupsi Izin Ekspor CPO Divonis Rendah: Makismal 20 Tahun atau Seumur Hidup

MS Hadi
MS Hadi 05 Januari 2023 at 10:34am

Djawanews.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terhadap lima terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Boyamin menilai vonis tersebut tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

“Terus terang saya kecewa, saya meminta Kejaksaan Agung, jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding sebagai bentuk rasa tidak puas terhadap putusan ini karena masyarakat merasa ketidakadilan,” kata Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis 5 Januari, disitat Antara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman kepada lima terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau CPO lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya dalam persidangan, kerugian negara tidak terbukti.

Baca Juga:
  • Wakil Ketua KPK ke Pejabat Pemda: Kalau Merasa Gaji Tak Cukup, Berhenti Saja
  • Pramono Bicara Besarnya Godaan Korupsi di Jakarta: Anggarannya Rp 91 Triliun, Pasti Semua Ngiler
  • Pimpinan KPK Usul Parpol Dibiayai Negara untuk Cegah Korupsi

Adapun putusan terhadap lima terdakwa, yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Selanjutnya, terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Terdakwa Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Kemudian, terdakwa Lin Chie Wei alias Weibinanto Halimdjati, mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

"Bicara rasa, memang kecewa. Itu terbukti Pasal 3 menyalahgunakan wewenang dan menjadikan perekonomian rakyat menjadi kacau balau. Hukumannya kok tiga tahun bagi pejabat negara, bagi swastanya hanya 15 tahun, dan lain-lain satu tahun,” kata Boyamin.

Meski demikian, Boyamin menghormati putusan hakim tersebut. Akan tetapi, ia mengibaratkan putusan tersebut, terdakwa dikenakan Pasal 3 tetapi dihukum dengan Pasal 5 tentang suap. Karena hanya putusan suap yang divonis lima tahun.

“Ini jadi sangat ironis gitu. Dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi tentang penyalahgunaan wewenang, menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara, tapi hukumannya yang ringan sebagaimana diatur Pasal 5 tentang suap,” tuturnya.

Menurut Boyamin, putusan ini tidak sebanding dengan apa yang telah terjadi di masyarakat saat minyak goreng hilang di pasaran, harus berdesak-desakan, mengantre berjam-jam, tetapi pada sisi lain diduga ada pengusaha yang bisa menjual CPO ke luar negeri mendapat untung besar, memperkaya diri, dan diduga atas bantuan oknum pejabat.

“Jadi harus melakukan upaya banding untuk mendapatkan keadilan yang lebih tinggi,” ujar Boyamin.

Boyamin berharap lewat sarana banding, hakim di tingkat banding bisa menghukum berat kasus minyak goreng tersebut, sehingga terpenuhi rasa keadilan di masyarakat.

“Mudah-mudahan hakim pengadilan banding menyatakan bersalah dan bisa memberikan hukuman yang berat lagi. Maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” tandasnya.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#korupsi#minyak goreng#cpo#ekspor cpo#MAKI

Berita Terkait

    Masih “Kureng”: Energi Surya Indonesia Masih di Bawah 1 GW, ASEAN Sudah Melaju Pesat
    Berita Hari Ini

    Masih “Kureng”: Energi Surya Indonesia Masih di Bawah 1 GW, ASEAN Sudah Melaju Pesat

    Djawanews.com - Energi surya Indonesia hingga akhir 2024 baru mencapai 916 MW kapasitas terpasang. Angka tersebut jauh tertinggal dibanding negara-negara ASEAN lain yang sudah melampaui 1 gigawatt (GW). Menurut ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Masih “Kureng”: Energi Surya Indonesia Masih di Bawah 1 GW, ASEAN Sudah Melaju Pesat
    Berita Hari Ini

    Masih “Kureng”: Energi Surya Indonesia Masih di Bawah 1 GW, ASEAN Sudah Melaju Pesat

    Saiful Ardianto 03 Sep 2025 15:55
  • Keren! PLTA Waduk Gajah Mungkur Jadi Sumber Energi dan Kehidupan di Jawa Tengah
    Berita Hari Ini

    Keren! PLTA Waduk Gajah Mungkur Jadi Sumber Energi dan Kehidupan di Jawa Tengah

    Saiful Ardianto 03 Sep 2025 15:53
  • PLTN 7 GW: RI Menuju Energi Nuklir 2040, Beroperasi Bertahap hingga 2040?
    Berita Hari Ini

    PLTN 7 GW: RI Menuju Energi Nuklir 2040, Beroperasi Bertahap hingga 2040?

    Djawanews.com - Pemerintah resmi memasukkan rencana pembangunan PLTN 7 GW dalam RUPTL 2025–2034. Dua lokasi awal yang dipilih berada di Sumatera dan Kalimantan dengan kapasitas masing-masing 250 MW atau ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Proyek PLTA Kerinci, Tonggak Energi Hijau Indonesia yang Siap Beroperasi November 2025?
    Berita Hari Ini

    Proyek PLTA Kerinci, Tonggak Energi Hijau Indonesia yang Siap Beroperasi November 2025?

    Saiful Ardianto 30 Aug 2025 10:41
  • Loh, Pengembangan Energi Berbasis Potensi Wilayah Jadi Prioritas NTT?
    Berita Hari Ini

    Loh, Pengembangan Energi Berbasis Potensi Wilayah Jadi Prioritas NTT?

    Saiful Ardianto 28 Aug 2025 16:10

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Loh, Pengembangan Energi Berbasis Potensi Wilayah Jadi Prioritas NTT?
Berita Hari Ini

1

Loh, Pengembangan Energi Berbasis Potensi Wilayah Jadi Prioritas NTT?

Investasi Negara Balkan, PLTA Jadi Fokus Utama “Incengan” di NTB?
Berita Hari Ini

2

Investasi Negara Balkan, PLTA Jadi Fokus Utama “Incengan” di NTB?

PLTN 7 GW: RI Menuju Energi Nuklir 2040, Beroperasi Bertahap hingga 2040?
Berita Hari Ini

3

PLTN 7 GW: RI Menuju Energi Nuklir 2040, Beroperasi Bertahap hingga 2040?

Proyek PLTA Kerinci, Tonggak Energi Hijau Indonesia yang Siap Beroperasi November 2025?
Berita Hari Ini

4

Proyek PLTA Kerinci, Tonggak Energi Hijau Indonesia yang Siap Beroperasi November 2025?

Masih “Kureng”: Energi Surya Indonesia Masih di Bawah 1 GW, ASEAN Sudah Melaju Pesat
Berita Hari Ini

5

Masih “Kureng”: Energi Surya Indonesia Masih di Bawah 1 GW, ASEAN Sudah Melaju Pesat

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up