Djawanews.com – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Demokrat Andi Arief mengatakan pihaknya belum mencopot Lukas Enembe dari jabatannya sebagai Ketua DPD Demokrat Papua usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Belum [dicopot] ya," kata Andi pada Kamis, 22 September.
Sebagai informasi, Lukas Enembe resmi menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Papua periode 2022-2027. Enembe telah mengemban jabatan itu selama empat periode. Andi mengaku masih menunggu kedatangan pengacara Enembe terkait status penetapan tersangka oleh KPK tersebut. Ia juga masih mengupayakan bisa berkomunikasi langsung dengan Enembe soal kasus ini.
"Kalau bisa diupayakan berkomunikasi langsung dengan Pak Enembe, karena kami kesulitan berkomunikasi dalam kondisi sakit Pak Lukas Enembe-nya," kata Andi.
Diketahui, KPK telah mengumumkan telah menjerat Lukas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Enembe telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak Rabu (7/09/2022) sampai Selasa (7/03/2023). Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan. Baru-baru ini pula, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas Enembe sebesar Rp560 miliar.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.