Djawanews.com – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) membuktikan sudah ada regenerasi koruptor di Indonesia dengan menangkap koruptor yang masih berusia 24 tahun. Kondisi ini cukup memprihatinkan kita semua. Keberhasilan KPK menangkap wanita berusia 24 tahun yaitu Nur Afifah Balqis dari Balikpapan membuka mata kita. Dan KPK menilai ini bentuk keberhasilan koruptor melakukan regenerasi.
Kenyataan koruptor berhasil melakukan regenerasi itu diungkap Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana di Gedung Pusat Edukasi KPK pada Senin, 19 September.
KPK merasa prihatin dengan fakta ini bahwa kaum muda telah tergoda tindakan korupsi. Selama ini dalam benak awam, pelaku korupsi ini yang terbayang adalah orang tua yang akan pensiun atau yang menduduki jabatan tinggi.
“Coba bayangin, kemarin KPK menangkap seorang tersangka dengan umur 24 tahun, berarti regenerasi mereka berhasil,” kata Wawan Wardiana.
Wawan menyebut sejatinya tindakan korupsi itu memang telah berkembang hingga tahap keluarga yang melibatkan anak hingga pasangannya dalam beraksi. Oleh karena itu, Wawan menganggap KPK perlu melakukan pencegahan dan pendidikan antikorupsi sejak dini. KPK mengupayakan hal tersebut dengan melakukan pendidikan budaya antikorupsi di masyarakat.
Tak hanya itu, KPK juga bakal melakukan pencegahan guna membangun sistem yang meniadakan potensi korupsi di seluruh Indonesia. “Yang terakhir, dengan upaya penindakan, tentu harus kita jalankan agar memberikan efek jera bagi para pelakunya,” ungkap Wawan.
Adapun koruptor berusia 24 tahun yang berhasil ditangkap KPK ini adalah Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan. Dia termasuk 10 orang yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud. Nur Afifah Balqis ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2021.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.