Djawanews.com – Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan Bharada E, tersangka kasus penembakan Brigadir J hingga tewas, baru mendapatkan pistol pada bulan November 2021 lalu. Sementara terakhir kali latihan menembak pada Maret 2022 lalu. Hal itu diketahui berdasarkan keterangan dari Bharada E ketika diperiksa LPSK.
"Dia baru dapat pistol bulan November tahun lalu, dan dia terakhir latihan menembak Maret 2022," kata Edwin pada Kamis, 4 Agustus.
Edwin juga mengatakan Bharada E bukan seseorang yang jago dalam menembak dalam hasil penelusuran. Ia juga mengatakan bahwa Bharada E bukan bertugas sebagai ajudan atau aide-de-camp (Adc) Irjen Ferdy Sambo, melainkan sekadar sopir.
Meski demikian, Edwin menegaskan keterangan Bharada E itu perlu di klarifikasi ulang ke berbagai pihak. "Dalam beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu di kroscek kebenarannya, yang kami sendiri juga belum meyakini," kata dia.
Di sisi lain, Edwin menganggap tepat bila kepolisian menerapkan Bharada E sebagai tersangka. Sebab, insiden tembak menembak tersebut berimbas pada kematian seseorang.
"Karena memang faktanya ada kematian. Bahkan memang konstruksi hukum peristiwa ini menempatkan matinya orang itu sebagai pokok dulu. Bahwa kemudian ada yang lain, ada dugaan soal cabul atau percobaan pembunuhan, tapi pokoknya dulu, ada orang mati. Itu dibuktikan dulu matinya kenapa," kata dia.
Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, Rabu (3/8). Brigadir J awalnya diklaim polisi tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli lalu. Namun, baru diungkapkan tiga hari kemudian atau pada Senin, 11 Juli.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.