Djawanews.com – Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyoroti kabar pakar telematika Roy Suryo meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus yang tengah dihadapinya.
Diketahui Roy Suryo menjadi terlapor dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Beredar kabar, Roy Suryo dijadwalkan bakal mendatangi LPSK pada hari ini pukul 10.00 WIB.
Terkait hal itu, Ferdinand Hutahaean mengatakan tidak tepat Roy Suryo mendatangi LPSK lantaran dirinya bukan korban maupun saksi.
Menurut Ferdinand, Roy adalah pelaku yang ikut menyebarkan meme tersebut hingga menjadi viral.
“Ternyata dia yang perlu ke rumah sakit jiwa. LPSK tugasnya melindungi saksi dan korban bukan melindungi pelaku,” kata Ferdinand melalui akun Twitternya, Senin 21 Juli.
“Saya pikir dia petarung ternyata ayam sayur! Panci..panci!,” sambungnya.
Namun, selang beberapa jam Ferdinand Hutahaean menghapus cuitannya tersebut.
Adapun Roy Suryo telah dilaporkan oleh organisasi umat Buddha, Dharmapala Nusantara yang diwakili oleh Kevin Wuu (KW) dan telah terdaftar dalam LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Roy Suryo diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu sebelumnya telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Dia dipanggil sebagai terlapor kasus postingan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.