Djawanews.com – Pakar hukum Tata Negara, Refly Harun menyoroti ditetapkannya Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Refly Harun mengatakan bahwa Bharada E seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dari awal.
"Nah begitu dong," kata Refly melalui kanal Youtube miliknya.
Ia pun berharap kasus penembakan ini tak berakhir seperti yang ditunjukkan dalam kasus pembunuhan enam laskar FPI di KM 50.
"Jangan seperti KM 50 tidak ditangkap tidak ditahan akhirnya dilepaskan juga," tambahnya.
Selain penetapan Bharada E sebagai tersangka, Refdli berharap kepolisian juga mengusut peran Bharada E, apakah ia sebagai aktor utama atau sebaliknya.
"Memang harus dijadikan tersangka, tapi apakah dia aktor utama, atau aktor pinggiran?," jelasnya.
Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akhirnya secara resmi menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat menggelar konferensi pers bersama Karo Penmas Mabes Polri Ahmad Ramadhan dan Kadiv Humas Mabes Polri Dedi Prasetyo.
Andi Rian mengungkapkan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 42 orang saksi yang diantaranya terdiri dari saksi ahli dari unsur biologi kimia forensik, tim uji balistik, IT forensik dan kedokteran forensik.
Selain itu, Andi menuturkan kalau tim penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti seperti alat komunikasi dan CCTV serta barang bukti lain yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), semuanya sudah menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik.
"Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik juga sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup. Untuk itu menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi Rian di Mabes Polri.
Ia juga menjelaskan Bharada E ditetapkan menjadi tersangka penembakan Brigjen J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan 56.
"Pemeriksaan tidak berhenti sampai di sini, dan ini tetap berkembang, masih ada beberapa saksi lagi yang akan diperiksa beberapa hari ke depan," pungkasnya.