Djawanews.com – Pemerintah kembali merubah aturan dengan mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri berkisar antara 7 hingga 10 hari.
Sebelumnya, masa karantina dengan durasi 14 hari ditetapkan bagi orang yang datang dari negara yang telah menemukan kasus transmisi lokal. Lalu karantina 10 hari diberlakukan bagi orang yang datang dari negara lainnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mengingatkan agar pemerintah mempunyai alasan dan dasar yang jelas dalam setiap pengambilan kebijakan dan keputusaan mengenai pencegahan COVID-19.
"Pemerintah harus memiliki dasar alasan ilmiah sebelum mengeluarkan suatu kebijakan. Jangan sekedar karena ketakutan yang berlebihan," ujar Charles, dilansir Voi.id Selasa, 4 Januari.
Charles meminta pemerintah untuk membenahi mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan karantina. Terlebih, pada penerapan karantina yang dimaksudkan pemerintah untuk mencegah masuknya varian Omicron melalui pelaku perjalanan luar negeri.
Akhir-akhir ini, ada laporan terkait pungutan liar bagi peserta karantina yang baru datang dari luar negeri.
"Laporan pekerja migran Indonesia terkait maraknya pungli di tempat karantina yang ditetapkan pemerintah menjadi bukti penyimpangan dalam karantina yang harus dievaluasi," jelas Charles.
"Jadi yang perlu ditambah dalam karantina itu pengawasannya, bukan harinya," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta kepada seluruh jajaran untuk tetap mengawasi karantina dengan maksimal. Ia juga meminta Badan Intelijen Negara beserta Polri untuk ikut mengawasi karantina.
Langkah ini dilakukan untuk menghindari penularan COVID-19 di Indonesia terutama varian Omicron. Terlebih belum lama ini terdapat laporan dari migran bahwa ada oknum yang melakukan pungli di Karantina.
Presiden menegaskan bahwa jangan ada dispensasi soal karantina. Hal tersebut berlaku bagi siapapun warga negara Indonesia yang baru saja melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Saya minta betul-betul, utamanya yang terkait dengan Omicron ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri," kata Jokowi, Senin, 3 Januari.
Simak berita terbaru lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews