Djawanews.com – Seorang driver taksi online berinisial HS telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena kasus pemerkosaan terhadap seorang perawat berinisial EA. Kini, tersangka sudah diamankan oleh kepolisian dan menunggu waktu persidangan.
“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka), sudah kami tahan juga,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kompol Dhoni Erwanto saat dikonfirmasi, Senin (20/12). Dalam kasus ini, tersangka HS dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Dhoni menjelaskan kasus ini bermula saat korban memesan taksi online pada Kamis (16/12). Saat itu, korban baru selesai melakukan pelayanan home care di daerah Pesanggarahan, Jakarta Selatan.
Dhoni memaparkan, korban mulanya memesan taksi online dengan tujuan Stasiun Kebayoran Lama. Namun, dalam perjalanan, terjadi percakapan antara korban dan tersangka, hingga akhirnya pengantaran dilakukan sampai ke rumah korban di Kota Bogor.
“Setibanya dirumah korban, korban mengalami pencabulan (bukan persetubuhan),” ungkap Dhoni.
Modus Driver Taksi Online Sedang Diganggu Jin Kepada Korban
Dalam kasus ini, tersangka menggunakan modus bahwa korban sedang diganggu oleh makhluk halus sehingga harus diruwat. “(Modus operandi) korban sedang diganggu jin dan harus diruwat jika tidak mau korban mati secara berlahan,” kata Dhoni.
Sebagai informasi, Kasus ini menjadi viral setelah akun twitter penyedia layanan kesehatan membuat unggahan soal perawatnya yang diduga diperkosa driver taksi online. Dalam unggahannya, terlihat tangkapan layar riwayat pemesanan taksi online Gocar.
Pihak Gojek langsung mengambil langkah dengan menonaktifkan akun driver tersebut sebagai tindak lanjut dari kasus ini. Pihak Gojek pun mengutuk keras kekerasan seksual terhadap salah seorang pelanggan mereka oleh oknum mitra driver.
Kejadian driver taksi online melakukan kekerasan dan pelecehan seksual belakangan marak terjadi. Pihak Gojek pun akhirnya memberikan tanggapan mengenai hal tersebut. “Sejak dilaporkan, akun oknum tersebut telah segera dinonaktifkan dan saat ini kami sedang berkoordinasi intensif dengan pihak berwajib serta perwakilan korban untuk segera mengusut kasus ini,” kata SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi Purnomo dalam keterangan resminya pada Sabtu, 18 Desember.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.