Djawanews.com – Seorang bapak di Bantul ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran terjerat kasus pencabulan kepada anaknya sendiri selama bertahun-tahun. Kasus pencabulan bapak ke anaknya kandungnya sendiri tersebut terungkap setelah sang anak menceritakan apa yang dialami ke guru BK sekolah.
Kepada sekolah, korban mengaku mendapat perlakuan tidak sewajarnya selama bertahun-tahun. Polisi Bantul menetapkan status tersangka kepada NY (50) warga Pandak, Bantul atas kasus pencabulan dengan korban yang merupakan anak kandung sendiri. Kasus pencabulan itu telah berlangsung selama bertahun-tahun dan baru terungkap ketika korban curhat ke guru BK di sekolahnya.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan, mengungkapkan kasus itu terungkap setelah korban yang berinisial FD (17) bercerita melalui WA kepada guru BK pada 30 November 2021.
Mendengar cerita dari korban, Guru BK lantas menghubungi dukuh dan Bhabinkamtibmas tempat korban tinggal. Hingga akhirnya, pada 2 Januari kemarin, pelaku diamankan pihak kepolisian.
“Pelaku kemudian dibawa ke polsek untuk dikroscek terkait informasi dari korban. Kemudian atas perkembangan di lapangan kami perintahkan untuk dibawa ke Polres Bantul,” ujar Kapolres saat konferensi pers pada Rabu, 5 Januari.
Kronologi Seorang Bapak di Bantul Cabuli Anak Kandung dan Adik Ipar Istrinya Sendiri Sampai Hamil
Selain memeriksa bapak di bantul yang terdakwa sebagai tersangka, petugas juga menghadirkan korban dengan pendampingan psikolog untuk memeriksa psikis dari korban. Dari pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa pelaku telah mencabuli anaknya sejak anaknya duduk di bangku kelas 5 SD.
“Saat korban kelas 5 SD dari keterangan korban telah dilakukan pencabulan lebih dari 5 kali,” ujar Kapolres.
Perbuatan bejat itu kembali dilakukan saat korban kelas 1 SMP. Setidaknya, sebanyak 7 kali pelaku mencabuli korban. Hingga saat duduk di bangku SMK korban juga masih mengalami pencabulan.
“Kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan. Sekitar rumah pelaku sangat marah kepada pelaku karena berulang,” terangnya.
Modus bapak di Bantul untuk mencabuli korban adalah karena merasa suka. Pelaku mencabuli korban saat rumah sepi dan di dalam kamar. Sementara ibu korban biasanya berada di dapur dengan jarak sekitar 10 meter, jauh dari rumah utama. Meski perbuatannya tidak sampai dengan penetrasi, namun hal itu sudah termasuk dalam kategori pencabulan dan telah dilakukannya selama bertahun-tahun.
Dalam aksinya, pelaku juga melakukan pengancaman, jika korban tidak mau menuruti maka pelaku tak akan memberikannya uang. Hal itu terungkap dalam bukti berupa tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban di WA. Di sana pelaku mengatakan 'rapopo benci, nek njaluk duit ojo ro aku (tidak apa-apa benci, kalau minta uang jangan ke aku)'.
Selanjutnya, Kapolres mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka, ternyata NY tak hanya mencabuli anak kandungnya. Adik iparnya turut menjadi sasaran nafsu bejatnya. Bahkan adik dari istrinya tersebut hamil dan melahirkan anaknya.
“Pelaku mengalami hiperseks, diketahui pelaku pernah menghamili adik istrinya. Hamil dan anaknya diadopsi tinggal bersama istrinya,” ungkap Kapolres.
Pengakuan NY, dia melakukan hubungan seksual dengan adik iparnya atas dasar suka sama suka. Namun polisi tetap akan mendalami apakah ada unsur pemaksaan. “Kita sekarang fokus di pencabulan terhadap anak kandungan ini. Itu (soal adik ipar) baru pengakuan bersangkutan kita akan lihat perkembangannya seperti apa,” jelasnya.
Atas perbuatannya, bapak di Bantul yang menjadi pelaku pencabulan anak dan adik iar istrinya itu kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dan Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.