Djawanews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan Pilkada Serentak 2024 tidak akan terganggu usai pemecatan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU. Hasyim diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melakukan perbuatan asusila.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) KPU Mochammad Afifuddin usai melakukan rapat pleno internal yang menindaklanjuti putusan DKPP untuk mengisi kekosongan jabatan ketua lembaga penyelenggara pemilu untuk sementara waktu.
"Kita akan menghadapi Pilkada serentak 2024, sehingga yang kita lakukan adalah kita ingin memastikan bahwa tidak ada tahapan apapun yang terganggu, tidak ada persiapan apapun yang terganggu dari sisi keorganisasian di KPU Republik Indonesia," kata Afif di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli.
Afif menegaskan, KPU bakal segera melakukan konsolidasi internal untuk memastikan Pilkada 2024 akan berjalan sesuai dengan apa rencana dan tahapan yang sudah ada.
"Kami akan memastikan seluruh hal melakukan pengecekan-pengecekan, percepatan-percepatan untuk menyiapkan semua hal menghadapi beberapa tahapan yang ada di depan kita," ujar Afif.
KPU, lanjut Afif, juga masih fokus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi suara ulang di sejumlah daerah.
"Kami akan menguatkan kembali konsolidasi internal kita, menghadapi tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang sebagian masih belum selesai," ucap Afif.
Di satu sisi, Afif menegaskan pihaknya tidak akan mengomentari isi putusan DKPP terkait kasus asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari. "Kami tidak akan mengomentari putusan DKPP karena sifatnya bukan kelembagaan," tambahnya.
Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU, terkait kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli.
DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Hasyim awalnya dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), selaku kuasa hukum korban, pada Kamis 18 April 2024.
Kuasa hukum korban menilai perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.