Djawanews.com – Seorang karyawan berinisial A dari PT Indo Tekno Nusantara (ITN), perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Cipondoh, Kota Tangerang, hanya mendapatkan upah Rp1,4 juta setelah bekerja lebih 10,5 jam sehari.
Hal itu diungkapkan ibu A yang berinisial L ketika A bersama 31 karyawan lainnya ikut ditangkap Polda Metro Jaya saat menyegel PT ITN tersebut.
"Anak saya gajian Rp1,4 juta per bulan. Dia kerja dari jam 08.30 WIB-19.00 WIB," katanya dalam rekaman suara, Kamis, 14 Oktober.
L mengatakan putrinya baru sebulan bekerja di PT ITN sebagai petugas telemarketing. Dari penghasilan Rp1,4 juta, A memberikan sebagian besar upah tersebut ke ibunya.
"Saya dikasih Rp800.000 buat sehari-hari jualan, dan dia (A) pegang Rp600.000 buat kesehariannya," tutur L.
A merupakan tulang punggung keluarganya. Sementara L sendiri bekerja sebagai pegadang di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dan suaminya bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol).
"Saya punya tiga anak. Dia (A]) sebagai tulang punggung keluarga," tutur L.
Ketika mengetahui bahwa putrinya ikut ditahan saat penggerebekan, L mengaku langsung menuju kantor PT ITN.
"Saya khawatir makanya langsung datang ke sini," ungkap L.
Sebelumnya polisi menggerebek dan menyegel kantor PT ITN yang beroperasi sejak tahun 2018 itu pada Kamis kemarin. Selain menyegel kantor tersebut, polisi juga mengamankan total 32 pegawai PT ITN.