Djawanews.com – Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah mengoptimalisasikan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PLH Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menyebut, optimalisasi tersebut dapat meningkatkan keberhasilan pembangunan serta memperbaiki pelayanan publik.
"Mengingat masih banyaknya permasalahan aset dan masih kurang optimalnya pemanfaatan barang milik daerah, diharapkan pemerintah daerah mampu melakukan percepatan penyelesaian permasalahan dan meningkatkan PAD," ujar Fatoni, dikutip dari keterangan pers, Kamis (10/2).
Fatoni juga menyatakan, dalam rangka pengelolaan BMD, Kemendagri telah mengeluarkan beberapa kebijakan, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, hingga Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Ia menegaskan, aset atau BMD merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang memiliki peran dan fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Namun, Fatoni menyayangkan jika BMD tidak dikelola sebagaimana semestinya. Hal ini karena, keberadaan aset dapat menjadi beban karena membutuhkan biaya perawatan dan pemeliharaan. Selain itu, seiring berjalannya waktu akan terjadi penurunan nilai dari aset tersebut.
"Pada prinsipnya pemanfaatan aset daerah dapat dilakukan apabila tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah. Dan juga tidak mengubah status kepemilikan barang milik daerah yang dimanfaatkan," ujarnya.
Fatoni mengatakan, sinergi antara pemerintah daerah dengan instansi terkait akan sangat membantu. Kemendagri pun telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP). Program ini berfokus pada tata kelola pemerintahan daerah yang meliputi delapan area, salah satunya manajemen aset daerah. Dilansir dari Kompas.com.
Baca artikel terkait Berita Kemendagri. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.