Djawanews.com – Setelah resmi diberhentikan sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan lebih banyak menghabiskan waktunya untuk beristirat jika tidak mengisi kegiatan pelatihan.
Novel Baswedan bersama 56 orang lainnya telah resmi diberhentikan oleh KPK sejak 30 September lalu. Mereka galal dalam Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan tak dapat beralih status menjadi ASN seperti mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
"Setelah disingkirkan dengan cara-cara yang ilegal tentunya sementara ini saya lagi istirahat," kata Novel kepada wartawan yang dikutip Selasa, 12 Oktober.
Tak hanya itu, dia juga kerap diminta mengisi kegiatan seperti pelatihan maupun diskusi yang kebanyakan secara daring akibat pandemi COVID-19. Hal ini Novel lakukan untuk membaktikan dirinya bagi masyarakat meski sudah tidak lagi bekerja di KPK.
"(Saya, red) banyak mengisi kegiatan dengan zoom, memberikan pelatihan, dan kegiatan lain di beberapa universitas dan instansi tertentu. Tentunya, saya ingin memberi sumbangsih yang terbaik," ujarnya.
Novel juga masih berjuang bersama puluhan mantan pegawai KPK lainnya yang senasib dengannya. Apalagi, pemberhentian yang dilakukan oleh pimpinan komisi antirasuah dianggapnya sewenang-wenang dan melanggar hak mereka.
"Tentunya kita paham ini belum selesai dan tahapan berikutnya masih berjalan. Perbuatan yang dilakukan sewenang-wenang, melawan hukum, dan tidak mengikuti kaidah yang dibenarkan tidak boleh dimaklumi dan dibiarkan," tegasnya.
Selain itu, dirinya juga masih punya keinginan untuk melakukan pemberantasan korupsi dengan berbagai cara.
"Saya warga Indonesia juga sama seperti kita semua, saya juga berkeinginan memberantas korupsi itu serius dan sungguh-sungguh," ungkap Novel.
"Tidak seperti sekarang yang banyak masalah-masalah ditutup-tutupi dan tidak ada keinginan berantas korupsi karena itu semua membuat kita sedih dan prihatin," imbuhnya.
Sebelumnya, pada 30 September kemarin sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK diberhentikan dengan hormat oleh KPK.
Para pegawai KPK yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai dari deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho dan nama-nama lain.
Selain itu, ada juga penyidik muda Lakso Anindito yang gagal setelah ikut tes susulan karena baru selesai bertugas. KPK berdalih puluhan pegawai itu tak bisa jadi ASN bukan akibat aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil asesmen mereka.