Djawanews.com – Sudah lebih dari 14 tahun Novel Baswedan mengabdi di KPK. Penyidik senior ini juga dikenal oleh publik telah banyak berkorban demi memberantas korupsi sampai harus kehilangan mata. Kini Novel dipecat melalui Surat Keputusan Firli Bahuri.
Bersama 56 pegawai KPK lainnya, Novel Baswedan harus menanggalkan lembaga antirasuah per hari ini, 30 September 2021.
Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono menyebut tanggal tersebut sebagai tanggal yang jahat, sebagaimana sejarah bangsa Indonesia terjadi di tanggal ini. Ia bahkan menyebutnya G30STWK.
"Kami berupaya berantas korupsi sungguh-sungguh, tapi justru kami malah diberantas," kata Novel Baswedan beberapa waktu lalu.
Novel Baswedan telah banyak menangani kasus besar. Namun itu menjamin ia bisa tetap bertahan di KPK.
Novel resmi didepak dari KPK melalui SK pemecatan yang ditandatangani oleh pimpinan KPK. Novel dipecat karena dinilai tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN.
Novel bersama dengan 56 pegawai KPK lainnya masih berjuang secara hukum. Sejumlah upaya hukum akan dilakukan termasuk menggugat pemecatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai langkah terkahir.