Djawanews.com – Ketua Harian DPD PAN Subang Suherlan diduga menerima suap sebesar Rp4,5 miliar dan 33.500 dolar Amerika terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusu (DAK) perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. Kasus ini dikenal dengan kasus mafia DAK.
Uang itu diterima dari Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba dan Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp4.510.000.000 dan US$33.500," ujar jaksa KPK Ikhsan Fernandi dalam surat dakwaannya.
Sidang pembacaan surat dakwaan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (4/1).
Suap itu bertujuan agar Suherlan bersama dengan eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya dan mantan anggota DPR Fraksi PAN Sukiman mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran DAK yang bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran 2017 dan DAK APBN Tahun Anggaran 2018. Suherlan juga merupakan tenaga ahli DPR dari Fraksi PAN.
Jaksa mengungkapkan kronologi kasus ini bermula dari sekitar April 2017.
Saat itu, Natan Pasomba datang menemui Rifa Surya yang menjabat Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II Subdirektorat DAK Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan DAK Non Fisik Subdirektorat DAK Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu.
Natan meminta bantuan untuk difasilitasi mendapatkan alokasi dana DAK APBN-P 2017 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Rifa menyampaikan hal tersebut kepada Suherlan agar bisa dipertemukan dengan Sukiman yang merupakan anggota Komisi XI DPR dari fraksi PAN.
Pertemuan pun terjadi di Jakarta dihadiri Rifa, Suherlan dan Natan. Mereka menyepakati pengurusan dengan pemberian sejumlah uang, persentase fee sembilan persen dari nilai DAK APBN-P 2017 yang nantinya cair.
Meneruskan keinginan Natan, Rifa dan Suherlan menemui Sukiman di Gedung DPR RI dan menyampaikan kesediaan Natan untuk memberikan sejumlah uang dengan memasukkan Kabupaten Pengunungan Arfak dalam daftar aspirasi DPR.
Dengan bantuan Sukiman, DAK untuk Kabupaten Pengunungan Arfak sebesar Rp49.915.000.000 (Rp49,9 miliar) disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Suherlan dan Rifa memberi informasi ke Natan.
Natan kembali meminta bantuan Rifa, Suherlan dan Sukiman untuk mendapatkan alokasi DAK APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Besaran fee yang disepakati juga sama yakni sembilan persen dari nilai DAK APBN 2018 yang nantinya cair.
Masih dengan cara serupa, Rifa dan Suherlan menyampaikan pada Sukiman untuk bisa mengusulkan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK APBN 2018 dan akhirnya mendapat persetujuan Banggar DPR RI sebesar Rp79.774.500.000 (Rp79 miliar).
Atas perbuatannya, Suherlan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.