Djawanews.com – Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer angkat bicara soal penjemputan paksa terhadap dua orang aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Dia menyebut kepolisian telah mencoreng demokrasi yang dianut Indonesia saat ini.
“Kami memandang pemeriksaan paksa dan kriminalisasi kepada kedua aktivis ini bisa mencoreng integritas Indonesia sebagai negara demokrasi yang sehat,” kata Immanuel, dalam keterangan resminya, 18 januari.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Noel itu menilai organisasi masyarakat sipil seperti Kontras dan Lokataru tempat Haris dan Fatia bekerja, telah berjasa dalam menumbuhkan demokrasi, pluralisme dan pemberdayaan selama ini.
Noel juga mengatakan bahwa baginya, keberadaan dan kegiatan Haris dan Fatia harus dilindungi. Diketahui bahwa Haris belakangan ini aktif bekerja sebagai pegiat HAM dan hukum di Kantor Lokataru. Sementara Fatia berstatus sebagai Koordinator KontraS.
“Dan justru harus dilestarikan sebagai kekayaan demokrasi bangsa ini,” ungkapnya, dilansir dari CNN Indonesia.
Selain itu, Noel meyakini nilai-nilai demokrasi dan Hak Asasi Manusia harus tetap ada di Indonesia.
“Kita memberikan apresiasi terhadap segala bentuk inisiatif dan partisipasi warga dalam menumbuhkan demokrasi dan menjaga nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana yang dilakukan oleh saudara Haris Azhar dan Fatia selama ini,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator bidang Riset dan Mobilisasi Kontras, Rivanlee Anandar mengungkap sejumlah anggota kepolisian mendatangi kantor Haris dan mendatangi rumah Fatia.
Namun, kata Rivan, baik Haris maupun Fatia sama-sama menolak penjemputan itu. Mereka memilih berangkat sendiri ke Polda pada siang ini.
“Pagi tadi (Selasa 18 Januari 2022), Fatia (Koordinator KontraS) dan Haris didatangi 4-5 polisi di kediamannya masing-masing untuk dibawa ke Polda Metro Jaya,” ungkap Rivan dalam keterangan tertulis, Selasa 18 Januari.
Sementara itu, pihak kepolisian mengklaim kedatangan itu untuk kepentingan proses penyidikan. Sebab, keduanya tercatat dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan.