Djawanews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Salah satu aturan itu adalah penambahan wakil menteri dalam negeri (Wamendagri) untuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Posisi wakil menteri dalam negeri diatur dalam pasal 2. Presiden mempunyai kewenangan untuk menentukan dan memberhentikan pejabat di posisi tersebut.
"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 114 Tahun 2021 dilansir CNNIndonesia.com.
Posisi wakil menteri dalam negeri di bawah menteri dalam negeri. Wamendagri bertanggungjawab kepada menteri dalam negeri.
Posisi itu dibuat untuk membantu kerja-kerja menteri dalam negeri. Dua tugas Wamendagri diatur dalam pasal 2 ayat (5).
"Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian," bunyi pasal tersebut.
Jabatan wakil menteri dalam negeri menambah panjang daftar kursi kosong di Kabinet Indonesia Maju. Hingga saat ini, ada sembilan kursi kosong wakil menteri di pemerintahan Jokowi.
Selain di Kemendagri, kursi kosong wakil menteri ada di Kementerian Sosial; Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah; Kementerian Perindustrian; serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selain itu, kursi kosong Wamen ada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; serta Kementerian Investasi.
Simak berita terbaru lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.