Djawanews.com – Ramai diperdebatkan di tengah publik perihal presidential threshold menjadi nol persen di Pilpres 2024. Meskipun hakim sebelumnya menolak gugatan soal presidential threshold, beberapa tokoh politik ternama bersama para aktivitis kembali mengajukan gugatan yang sama ke Mahkamah Konstitusi.
Pakar ekonom senior Rizal Ramli menegaskan, gugatan yang kembali dilayangkan karena MK lah yang berwenang menguji UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menetapkan presidential threshold (preshold) sejalan dengan konstitusi atau tidak.
“Memang forumnya, media yang paling bagus adalah melalui Mahkamah Konstitusi,” kata Rizal Ramli dalam keterangannya. Rizal Ramli menceritakan bahwa dulu MK sengaja dibentuk untuk meluruskan aturan-aturan yang tidak sejalan dengan konstitusi.
“Nah UU tentang Pemilu yang membatasi kandidat dengan threshold dan yang membuat sistem nominasi berdasarkan hasil tahun yang lalu, itu jelas bertentangan dengan konstitusi,” jelasnya dalam dialog CNN Indonesia, dikutip pada Jumat, 17 Desember.
Rizal Ramli mengaku pihaknya telah siap untuk adu argumen dengan para hakim MK apabila gugatan mengenai presidential threshold nol persen ditolak.
“MK ini satu-satu akan kita kulitin argumen logikanya di mana?” pungkasnya.