Djawanews.com – Gugatan terhadap presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden terus berdatangan. Selain kelompok aktivis dan DPD RI, para raja dan sultan nusantara yang tergabung dalam Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN), siap menggugat Presidential Threshold (PT) 20 persen.
Gugatan mereka akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam bentuk I. Para raja dan sultan juga bakal mendatangi secara langsung gedung Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan tuntutan. Hal tersebut terungkap saat para raja dan sultan nusantara bertemu dengan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Rumah Dinas Ketua DPD RI Kawasan Kuningan, Jakarta pada Rabu, 15 Desember.
Ketua Dewan Kerajaan MAKN, PYM Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan (Raja Denpasar IX), mengaku tak kuasa menahan emosi kala membahas masa depan Indonesia yang saat ini menggunakan sistem demokrasi.
“Demokrasi model apa yang kita gunakan sekarang. Kok demokrasi kita yang luhur, yang berlandaskan Pancasila ditinggalkan begitu saja,” kata dia.
DPD RI Bakal Ramai-ramai Gugat Presidential Threshold
Sejauh ini, dari seluruh lembaga tinggi negara, hanya DPD RI yang aktif turun menemui, menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Memang kami adalah masa lalu. Tetapi tidak ada masa sekarang tanpa masa lalu. Dan harus dipahami oleh semua pihak, justru masa lalu itu yang membentuk republik ini,” ujarnya.
Tak hanya presidential threshold 0 persen, ia menyebut MAKN mengajak DPD RI untuk bersatu padu memperjuangkan amandemen ke-5 konstitusi untuk mengembalikan demokrasi Pancasila.
“Kami mengajak DPD RI untuk maju terus. Kami ajak DPD RI amandemen untuk kembali kepada jati diri bangsa, dengan menempatkan Pancasila sebagai sumber kehidupan berbangsa. Kami siap berjuang untuk itu,” tegasnya.
Dalam pertemuan ini, Ida Tjokorda ditemani oleh Dewan Kerajaan MAKN PYM Sri Radya HRI Soemadisoeria (Raja Sumedang Larang), Dewan Kerajaan MAKN PYM Vicoas Amalo (Raja Nusak Termanu Rote NTT), Ketua 1 MAKN YM Andi Muslimin (Kerajaan Moronene), Dewan Pakar MAKN Nizwar Affandi.
Selanjutnya, ada pula Ketua MAKN KPH Eddy S Wirabhumi (Kesultanan Surakarta Hadiningrat), Ketua 1 YM RDP Seem R Canggu Raja Duta Perbangsa (Kerajaan Adat Paksi Sekala Brak Lampung), Ketua 2 YM KPB Tubagus Amri Wardhana (Kesultanan Banten Sorosoan), Sekjen MAKN Raden Ayu Yani Wage Sulistyowati Keoswodidjoyo (Kesultanan Sumenep).
Selanjutnya, Wasekjen MAKN YM Raden Panji Agoes Irianto (Kesultanan Sumenep), Wasekjen MAKN YM KRAY Sri Tapi (Puro Pakualaman Yogyakarta), Humas MAKN YM Poppy Amalya (Keraton Kasunanan Hadiningrat Solo) dan sejumlah jajaran pengurus MAKN lainnya.
Mereka disambut LaNyalla yang didampingi oleh Bustami Zainuddin (Lampung), Tamsil Linrung (Sulawesi Selatan), Sylviana Murni (DKI Jakarta) dan Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin. Kira-kira apa nanti gugatan mereka terhadap presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden bakal ditanggapi MK dan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi?
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.