Djawanews.com – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman angkat bicara terkait kasus 3 oknum TNI yang membuang sejoli Nagreg, Handi Saputra dan Salsabila di Sungai Serayu Jawa Tengah. Atas nama TNI, Jenderal Dudung menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan 3 oknum prajurit, yaitu Kolonel P, Kopda AD dan Koptu AS.
Selain itu, Jenderal Dudung juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya Salsabila dan Handi Saputra, kepada keluarga yang ditinggalkan. Dia menyebut kelakuan tiga oknum itu sudah di luar batas kemanusiaan.
Karena ituJenderal Dudung mengatakan akan mengambil tanggung jawab atas kelakuan 3 oknum prajurit yang tega membuang Handi dan Salsabila.
“Selaku pembina kekuatan TNI AD, saya akan bertanggungjawab atas penegakan hukum kepada tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat, dan menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer sesuai dengan UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” tegas Kasad dalam kunjungan ke keluarga korban, Senin 27 Desember.
Jenderal Dudung memastikan, TNI AD akan terus mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan, untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan fakta-fakta di peradilan nantinya.
Adapun terkait sanksi terhadap ketiga oknum prajurit tersebut, Kasad mengatakan TNI AD akan menyesuaikan dengan apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Militer.
“Apabila pengadilan militer memutuskan adanya pidana tambahan pemecatan, maka saya selaku Kepala Staf Angkatan Darat akan menyesuaikan dan mengurus administrasi untuk pemecatan,” kata Jenderal Dudung.
Dalam kunjungan tersebut, turut juga hadir mendampingi Kasad, Para Asisten, Danpomdam, Kakumdam dan Kapendam III/Siliwangi, Habib Husen, Bupati Kabupaten Bandung dan Bupati Kabupaten Garut, beserta Forkopimda Kabupaten Bandung dan Garut, Muspika Kecamatan Nagreg, Muspika Kecamatan Limbangan, serta Kepala Desa Ciaro dan Kepala Desa Cijolang.