Djawanews.com – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun tangan menangani kasus kecelakaan tabrak lari yang menewaskan Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Jenderal Andika memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI melakukan proses hukum.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan persnya menyebutkan, ada tiga oknum anggota TNI AD yang diduga menjadi pelaku penabrak. Ketiganya yaitu Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro), serta Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro).
Adapun peraturan Perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum anggota TNI AD tersebut yaitu UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Kemudian KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Tidak hanya itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah meminta ketiganya diberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer.
“Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut,” kata Mayor Jenderal Prantara Santosa, Jumat 24 Desember.
Sebelumnya dikabarkan, Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu 8 Desember. Setelah berkeliling ke sejumlah rumah sakit dan puskesmas untuk mencari keberadaan korban, mayat keduanya justru ditemukan di aliran Kali Serayu, Banyumas, Jawa Tengah pada Sabtu, 11 Desember.