Djawanews.com – Sejumlah suporter dari Arema mendesak agar Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi, Nico Afinta mundur dari jabatannya. Hal ini buntut dari tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Menanggapi desakan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol, Dedi Prasetyo menegaskan bahwa keputusan berada di tangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Begini rekan-rekan, tim investigasi yang dibentuk bapak kapolri ini bekerja semuanya berdasarkan fakta hukum. Kita tidak berandai-andai. Tentunya keputusan adalah nanti di Bapak Kapolri," kata Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Malang, Jatim, Selasa 4 Oktober.
Dedi menuturkan, bahwa dalam pengusutan kasus tragedi Kanjuruhan Malang ini berdasakan fakta dan bukti di lapangan.
Polisi pun telah melakukan pemeriksaan sebanyak enam CCTV di pintu 3, 9, 10, 11, 12 dan 13 Stadion Kanjuruhan, Malang. Kata dia, keenam CCTV bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka atas tragedi ini.
"Kenapa di 6 titik CCTV yang didalami labfor? Karena dari hasil analisa sementara, di sinilah titik jatuhnya korban yang cukup banyak," ujarnya.
Hingga saat ini, lanjut dia, sudah ada 125 orang dalam tragedi Kanjuruahan Malang. Sedangkan, untuk korban luka sebanyak 467 orang.