Djawanews.com – KPK akhirnya angkat bicara terkait dilaporkannya dua anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming oleh Dosen UNJ Ubedilah Badrun atas dugaan pencucian uang.
KPK melalui Wakil Ketua Nurul Ghufron menyampaikan bahwa KPK akan lebih dulu menelaah laporan ke Gibran dan Kaesang atas yang disampaikan Ubedilah Badrun.
Menurut Ghufron, KPK tak akan pandang bulu untuk melakukan penelaahan atas kasus dugaan yang dimaksud Ubedilah atas dua anak Jokowi itu.
"Sekali lagi begini, KPK akan menerima dari siapapun terhadap laporan dan pengaduan dari masyarakat, baik pelapornya siapapun dan juga terlapornya siapa pun," kata Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 11 Januari.
Lebih lanjut Ghufron mengatakan, KPK tak bakal pandang bulu dan bakal menjanjikan prosedur yang berlaku di Undang-undang.
"KPK akan kemudian melakukan proses penelaahan lebih dahulu, jadi KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa, KPK akan menindak lanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut," katanya.
Menurut Ghufron, KPK tentu akan melanjutkan laporan Ubedilah perihal Gibran dan Kaesang jika layak untuk diteruskan. Begitupula sebaliknya.
"Dari itu kemudian dipaparkan, apakah layak dilidik (penyelidikan) atau tidak setelah kemudian dilidik baru kemudian naik ekspose untuk sidik (penyidikan) atau tidak, lidik baru naik ke penuntutan atau tidak, putusan, sidang dan selanjutnya," ucap Ghufron.
"Jadi KPK akan melakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan dan SOP, tidak karena siapa yang dilaporkan dan siapa yang melaporkan. Prosesnya saat ini kami sedang sudah kami terima dan kami akan telaah," tambahnya.