Djawanews.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali membongkar adanya kejanggalan pengelolaan anggaran negara, salah satunya terkait pengadaan alat kesehatan Covid-19.
ICW menilai jika pengadaan alkes Covid-19 dimenangkan oleh beberapa perusahaan dengan pengalaman minim. Temuan tersebut didasari data LPSE Kementerian Kesehatan periode 19-20 Juli 2020.
Selain itu, ICW juga mengumpulkan data pengadaan barang jasa dari SiRUP Kemenkes pada 19-20 Juli 2020. ICW menilai jika sebagian besar nama paket pengadaan terlalu umum, tidak spesifik, dan uraian pekerjaannya hanya diisi dengan informasi seadanya.
Peneliti ICW Dewi Anggraeni dalam diskusi virtual (1/9), menyatakan jika beberapa paket pengadaan alkes memiliki anggaran lebih dari Rp200 juta.
"Yang kami temukan dalam rencana anggaran paket pengadaan menggunakan metode Pengadaan Langsung," imbuh Dewi. "Sebanyak 11 dari 74 rencana paket pengadaan yang memiliki rencana anggaran melebih Rp200 juta."
Meskipun demikian, Dewi tidak menyalahkan apabila pengadaan alkes tersebut dilatarbelakangi keadaan darurat. Namun Dewi mengimbau agar pengadaan tersebut harus tetap dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Kami rekomendasikan, informasi mengenai anggaran dan publikasi penanganan Covid-19. Baik oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, maupun BNPB harus diumumkan secara berkala dan terperinci,” imbuh Dewi.
Sebelumnya, pengadaan alat kesehatan Covid-19 juga dinilai dimenangkan oleh beberapa perusahaan yang tidak berpengalaman. Simak berita selengkapnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.