Djawanews.com – Pemerintah provinsi DKI Jakarta saat ini tengah merumuskan konsep baru Jakarta sehubungan dengan pemindahan ibu kota negara. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan bahwa waktu yang diberikan pemerintah pusat untuk menuntaskan konsep baru tersebut hanya 50 hari.
“Kami sedang merumuskan karena diberi waktu oleh Kemendagri dalam 50 hari ke depan untuk menyelesaikan konsepnya, naskah akademik dan sebagainya, apa usulan dari Pemprov DKI Jakarta,” ujar Ahmad Riza.
Pembahasan ini akan melibatkan para pakar untuk merumuskan naskah akademik status baru Jakarta kedepannya. Untuk itu masyarakat juga diharapkan terlibat secara aktif memberi masukan dan saran kepada pemerintah provinsi.
Saat ini, kata Ahmad Riza, sudah ada beberapa pilihan untuk status Jakarta yang baru. Diantaranya pusat perekonomian, pusat perdagangan, kota bisnis, kota keuangan atau kota jasa perdagangan, kota jasa berskala internasional hingga pusat pendidikan.
“Ini kan ingin dimasukkan ke prolegnas 2023 untuk dibahas di DPR, itu nanti ada tahapan-tahapannya, jadi kita mengikuti alur mekanisme yang ada seperti biasa,” ucapnya dilansir dari CNN Indonesia.
Seperti diketahui Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah resmi menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa 18 Januari 2022 yang lalu.
Presiden Joko Widodo menargetkan pemindahan ibu kota akan rampung sebelum 16 Agustus 2024. Sehingga upacara peringatan kemerdekaan dapat dilakukan pertama kali di IKN Nusantara pada 2024.