Djawanews.com – Kebijakan pembelajaran tatap muka alias PTM Jakarta kini berubah menerapkan kapasitas 50 persen sesuai dengan perintah Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 mulai hari ini, Jumat (4/2). Kebijakan tersebut merespon petumbuhan penularan COVID-19 varian Omicron yang meningkat sangat pesat.
“Kebijakannya kita mengikuti apa yang ada dalam surat edaran tersebut. Artinya, PTM yang semestinya 100 persen diikuti oleh siswa, tapi sekarang hanya 50 persen,” kata Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radjagah kemarin.
Taga menyampaikan pihaknya telah mensosialisasi kebijakan itu ke sekolah-sekolah dan orang tua murid. Nantinya, pembelajaran akan dilakukan dengan pendekatan blended learning, 50 persen siswa di sekolah dan 50 persen lainnya akan mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ). Jadi PTM 50 persen bisa lebih efektif dan efisien untuk para siswa.
Ia menyebut keputusan anak ikut belajar di sekolah atau mengikuti PJJ berada di tangan orang tua. “Sekolah buat semacam form atau Google form, disampaikan ke orang tua untuk memilih. Misalkan, anak mau PTM silakan, sangat dihormati, tidak dipaksakan, dan harus sebagian PTM, sebagian PJJ,” kata Taga.
Anies Baswedan Sebelumnya Meminta Izin PTM Jakarta 100 Persen Pada Luhut, Namun Ditolak
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sempat meminta izin kepada koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan untuk menghentikan sementara PTM di Jakarta selama satu bulan.
“Tadi siang saya berkomunikasi dengan Pak Luhut sebagai Ketua Satgas COVID Jawa-Bali, menyampaikan usulan agar untuk Jakarta PTM ditiadakan selama sebulan ke depan,” kata Anies Baswedan pada Rabu, 2 Februari.
Terkait usulan itu, Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi mengatakan pemerintah pusat tak bisa menghentikan PTM Jakarta terbatas. Menurut dia, pelaksanaan PTM penting bagi pendidikan siswa. “Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM terbatas dapat juga diperlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya,” kata Jodi saat dihubungi, Kamis, 3 Februari.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun telah memberikan diskresi kepada daerah-daerah berstatus PPKM Level 2 menyesuaikan kegiatan PTM dengan situasi COVID-19. Langkah ini diambil imbas peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Suharti mengatakan daerah dapat menyesuaikan PTM 50 persen atau 100 persen mempertimbangkan situasi COVID-19 di daerah.
Sementara Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai aturan baru PTM Jakarta di sekolah kurang tegas. Menurut P2G, seharusnya PTM 100 persen dapat dihentikan hingga kasus COVID-19 melandai. “Untuk wilayah PPKM Level 2 ada kata 'dapat' jadi terasa kurang tegas menghentikan PTM 100 persen. Yang kita butuhkan adalah penghentian PTM 100 persen,” kata Koordinator P2G Satriwan Salim dalam keterangan resminya, Kamis, 3 Februari.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.