Djawanews.com – Herry Wirawan telah mendekam di dalam jeruji besi di Rutan Kelas 1 A Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jawa Barat selama 2 bulan. Namun, kasusnya justru baru ramai dan menjadi sorotan setelah terungkap di persidangan bahwa ia memperkosa 12 santriwati.
Bahkan menurut data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, santriwati yang diperkosa oleh Herry bukan 12 orang, tetapi 21 orang. Semua korban diketahui masih di bawah umur, berusia antara 13 hingga 17 tahun.
Herry Wirawan mulai ditahan di Rutan Kebonwaru sejak 21 September 2021. Dalam berkas dakwaan, ia disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, ia juga didakwa dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 81 ayat (2), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Fakta Kondisi Herry Wirawan di dalam Jeruji Besi Selama 2 Bulan
Herry Wirawan, ustaz pemerkosa 21 santriwati di Bandung diajak bicara oleh petugas rutan. Kepala Rutan 1 Kebonwaru Bandung, Riko Stiven mengatakan bahwa Herry ditempatkan dalam satu sel tahanan bersama para pelaku kriminal lainnya, termasuk begal dan pelaku pencurian.
Herry adalah tahanan titipan Pengadilan Negeri Bandung selagi kasusnya masih dalam proses persidangan.
“Saya mengobrol dengan yang bersangkutan, 'Apa ada yang intervensi di rutan 1 Bandung?', jawabannya tidak. 'Tidak ada, Pak, kita sepeti biasa, ke musala, salat'. Dengan tahanan yang lainna sama. Hak dan kewajibannya sama,” ujar Riko.
Dalam beberapa jam terakhir, beredar video yang menunjukkan kondisi Herry yang babak belur di dalam tahanan. Namun, hal tersebut dikatakan Riko tidak benar. Malahan, Herry sehat walafiat.
“Alhamdulillah, kondisinya sehat. Dan baru saja, kami ngobrol dengan yang bersangkutan. Fotonya ada (menunjukkan foto). Tidak ada cacat apapun,” ujar Riko.
“Baru saja kami dapatkan informasinya bahwasanya ada yang lebam-lebam. Ada foto yang viral. Saya pastikan, selalu Kepala Rutan Satu Bandung, beliau dalam keadaan sehat walfiat dan bisa bergaul dengan tahanan lainnya.”
Beredar pula sebuah foto, yang menunjukkan Herry di satu sudut di rutan tersebut. Pada foto itu, Herry Wirawan terlihat berambut cepak, dengan botak di bagian depan kepalanya. Ia memakai kemeja kotak-kotak warna abu-abu. Ada masker hitam yang dilingkarkan di lehernya. Ia terlihat tersenyum ke arah kamera.
Sebelumnya diberitakan, dalam melancarkan aksinya, Herry selalu mengiming-imingi korban dengan janji akan membiayai kuliah korban hingga janji membuat korban menjadi polwan. Tak cuma itu, Herry juga selalu melontarkan janji manis kepada korban, yakni janji akan menikahi dan merawat bayi mereka.
“Biarkan dia lahir ke dunia. Bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia sudah mengerti, kita berjuang bersama-sama,” kata Herry Wirawan sebagaimana tertera dalam berkas dakwaannya yang dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Bandung pada awal November 2021.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.