Djawanews.com - Sekarang netizen Indonesia perlu lebih berhati-hati dalam berinternet. Sebab, polisi virtual kini sudah mulai berpatroli di dunia maya.
Polisi virtual atau virtual police mulai aktif setelah terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 sebagaimana disampaikan Kadiv humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono.
Argo menyebut sudah ada tiga akun pengguna media sosial yang mendapat surat peringatan dari Polri semenjak polisi virtual diaktifkan.
"Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim," kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2021).
Ia menjelaskan, akun tersebut mendapat teguran karena salah satunya memposting gambar beserta tulisan ‘jangan lupa saya maling’.
Pihaknya pun mengatakan telah berkonsultasi dengan ahli bahasa dan disimpulkan bahwa konten tersebut dinyatakan berpotensi melanggar hukum.
"Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian," ujar Argo membacakan isi surat peringatannya.
"Guna menghindari proses hukum lebih lanjut, diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," lanjut dia.
Di balik itu, bagaimana polisi virtual itu beroperasi? Postingan apa saja yang berpotensi mendapat surat peringatan?
Argo memaparkan, anggota yang jadi petugas virtual police memantau aktivitas di media sosial. Petugas itu akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya, postingan konten yang diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.
Nah, jika ada potensi tindak pidana, postingan tersebut akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.
"Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke akun tersebut. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim," jelas Argo.
Argo berharap hadirnya polisi virtual mengurangi konten-konten hoaks di media sosial. Tujuan juga untuk membuat masyarakat lebih berhati-hati saat beraktivitas di media sosial.
Ia menegaskan, sesuai surat edaran Kapolri, virtual police bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, dan mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.
"Tujuan virtual police yang kita lakukan yang selama ini kalau ada saling lapor, itu untuk menghindari itu, dan kita tetap sampaikan dulu ke masyarakat," ujar Argo.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.