Djawanews.com – Ferdy Sambo dan istrtinya, Putri Candrawathi akan menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, persidangan kedua terdakwa itu digelar secara bergiliran di ruang sidang utama Oemar Seno Adji yang dimulai pukul 09.30 WIB.
"Hari ini agenda putusan untuk terdakwa FS dan PC," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djumyanto saat dikonfirmasi, Senin, 13 Februari.
Persidangan ini juga akan dihadiri oleh orang tua Yosua. Kedua orang tua Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, berangkat dari Jambi menuju Jakarta pada hari Minggu 12 Februari.
Samuel mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan mental untuk menerima apa pun yang diputuskan oleh majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Kami mempersiapkan mental, apa pun yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa," ucap Samuel di Jambi, Minggu (12/2).
Dalam rangkaian kasus ini, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Eks Kadiv Propam ini disebut merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.
Jaksa dalam tuntutannya, meyakini Ferdy Sambo membuat skenario polisi tembak polisi agar peristriwa pembunuhan yang sebenarnya tak diketahui orang lain.
Sementara untuk Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Dia dianggap mengikuti dan mendukung skenario yang dibuat suaminya, Ferdy Sambo.
Selain itu, Putri Candrawathi juga disebut berperan sebagai pihak yang membawa Brigadir J ke rumah dinas kompleks Polri, Duren Tiga atau lokasi eksekusi.
Caranya, Putri meminta Brigadir J ke rumah dinas dengan alasan isolasi karena mereka baru tiba di Jakarta dari Magelang.
Dalam tuntutan jaksa, keduanya dianggap memenuhi unsur Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.