Djawanews.com – Ferdy Sambo diduga akan ‘buka-bukaan’ jika dirinya dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni membongkar pelanggaran-pelanggaran yang melibatkan para petinggi Polri.
"Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Selasa, 24 Januari.
Sugeng mengatakan dugaan itu lantaran Ferdy Sambo sempat menduduki jabatan Kadiv Propam. Di mana, salah satu tupoksinya menangani pelanggaran profesi yang dilakukan anggota Polri.
"Dia mantan Kadiv Propam yang tugasnya sehari-hari adalah menindak anggota polisi, termasuk perwira-perwira tinggi yang melanggar, dia akan membuka itu habis-habisan," kata Sugeng.
Selain itu, kemungkinan Ferdy Sambo akan membuka pelanggaran jenderal Polri karena adanya buku hitam. Buku itu disebut berisi catatan aliran dana ke beberapa pihak.
Salah satu pelanggaran yang melibat jenderal Polri dan sempat disinggung Ferdy Sambo yaitu dugaan suap tambang ilegal Ismail Bolong.
Dalam dugaan itu, Ferdy Sambo seolah menyerat nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Jenderal bintang tiga itu dituding menerima suap senilai Rp2 miliar setiap bulan.
Dugaan suap Ismail Bolong bermula munculnya dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) dengan nomor R/1253/WAS.2.4/ 2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.
Bahkan Ferdy Sambo usai persidangan seolah membenarkan mengenai LHP tersebut. Ia menyebut laporan itu sudah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ya sudah benar itu suratnya," ujar Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 November.
Hanya saja, Ferdy Sambo tidak banyak bicara mengenai kasus yang sempat viral karena pengakuan Ismail Bolong.
Ferdy Sambo meminta persoalan itu ditanyakan langsung kepada pejabat yang berwenang. Sebab saat ini Ferdy Sambo tak lagi berstatus anggota Polri.
"Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," kata Sambo.