Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Simak Penjelasan Kejagung
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana (VOI/Rizky Adytia Pramana)

Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Simak Penjelasan Kejagung

MS Hadi
MS Hadi 19 Januari 2023 at 05:25pm

Djawanews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan kenapa Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara meski mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kejagung menegaskan bahwa istri Ferdy Sambo tak berperan aktif dalam pembunuhan.

"Lalu kenapa PC dituntut 8 tahun? PC ini sama dengan KM dalam arti peran aktif dalam hukum pidana dia itu tidak melakukan sesuatu," jelas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana kepada wartawan, Kamis, 19 Januari.

Berdasarkan fakta persidangan, saat detik-detik eksekusi Brigadir J, terdakwa Putri Candrawathi hanya berada di dalam kamar. Sehingga, ia dianggap tak terlibat secara langsung.

Baca Juga:
  • Mahfud MD Puji Hakim Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan: Bagus, Tidak Terpengaruh Public Opinion
  • Soal Keselamatan Hakim Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, YK Siap Turun Tangan
  • Ayah Yosua Hutabarat: Jangan Merasa Puas atau Tidak Ya, Kalau Kita Bicara Puas itu Berarti Ada Dendam

Namun, tak dipungkiri dalam amar tuntutan, Putri Candrawathi dianggap mengetahui perencanaan dan pembunuhan tersebut. Sehingga, sanksi pidana 8 tahun penjara dianggap pantas diberikan.

"Tapi dia mengetahui ada rencana pembunuhan, sehingga kita jerat dia dengan 340. dari mana dia mengetahui rencan pembunuhan, dari fakta-fakta yang diungkap dalam persidangan itu ada peran dia mengetahui, tapi dia tidak berbuat," sebutnya.

Tuntutan serupa juga diberikan kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Alasannya pun serupa karena mereka tak terlibat secara aktif di pembunuhan Brigadir J.

"Makanya kita buat klasternya, ada intelektual dader, ada pelaksananya si RE, lalu ada orang yang turut serta di dalamnya," kata Fadil.

Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J ada empat orang terdakwa. Mereka dituntut dengan sanksi pidana yang berbeda.

Untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan tuntutan pidana penjara 12 tahun. Lalu, Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Mereka diyakni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakawan primer atau Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#Pembunuhan brigadir J#KEJAGUNG#jaksa penuntut umum#Putri Candrawathi dituntut 8 tahun#Putri Candrawathi

Berita Terkait

    Kendaraan Energi Changan: Inovasi Listrik dari Thailand Motor Expo 2025?
    Berita Hari Ini

    Kendaraan Energi Changan: Inovasi Listrik dari Thailand Motor Expo 2025?

    Djawanews.com - Produsen otomotif asal Tiongkok, Changan menunjukkan keseriusannya dalam memperluas portofolio kendaraan listrik melalui ajang Thailand International Motor Expo 2025. Di pameran otomotif terbesar di Asia ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTMH di Kampung Ciganas: Solusi Energi Bersih untuk Wilayah Terpencil di Sukabumi
    Berita Hari Ini

    PLTMH di Kampung Ciganas: Solusi Energi Bersih untuk Wilayah Terpencil di Sukabumi

    Saiful Ardianto 03 Dec 2025 11:09
  • MODENA Energy: Peluncuran Solusi Energi Bersih untuk Industri yang Berkelanjutan
    Berita Hari Ini

    MODENA Energy: Peluncuran Solusi Energi Bersih untuk Industri yang Berkelanjutan

    Saiful Ardianto 02 Dec 2025 15:00
  • PLTA Sipan Sihaporas: Banjir Lumpuhkan Pembangkit, PLN Targetkan Listrik Pulih Bertahap dalam 5–7 Hari
    Berita Hari Ini

    PLTA Sipan Sihaporas: Banjir Lumpuhkan Pembangkit, PLN Targetkan Listrik Pulih Bertahap dalam 5–7 Hari

    Djawanews.com - Banjir yang melanda kawasan sekitar PLTA Sipan Sihaporas pada akhir November 2025 telah menyebabkan gangguan besar pada pasokan listrik di wilayah Sibolga dan Tapanuli Tengah. ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Lagi Diusahain! Pemulihan Listrik di Aceh Dipercepat Lewat Kolaborasi Lintas Lembaga
    Berita Hari Ini

    Lagi Diusahain! Pemulihan Listrik di Aceh Dipercepat Lewat Kolaborasi Lintas Lembaga

    Saiful Ardianto 01 Dec 2025 15:42
  • Dalam Pemantauan: Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Berangsur Turun, Operasi Turbin Tetap Terkendali
    Berita Hari Ini

    Dalam Pemantauan: Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Berangsur Turun, Operasi Turbin Tetap Terkendali

    Saiful Ardianto 01 Dec 2025 11:38

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Lagi Diusahain! Pemulihan Listrik di Aceh Dipercepat Lewat Kolaborasi Lintas Lembaga
Berita Hari Ini

1

Lagi Diusahain! Pemulihan Listrik di Aceh Dipercepat Lewat Kolaborasi Lintas Lembaga

Biar Editing Lancar dan Live Streaming Stabil: Perbandingan FTTH, FWA, dan Mobile untuk Content Creator Indonesia
Berita Hari Ini

2

Biar Editing Lancar dan Live Streaming Stabil: Perbandingan FTTH, FWA, dan Mobile untuk Content Creator Indonesia

Dalam Pemantauan: Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Berangsur Turun, Operasi Turbin Tetap Terkendali
Berita Hari Ini

3

Dalam Pemantauan: Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Berangsur Turun, Operasi Turbin Tetap Terkendali

PLTA Sipan Sihaporas: Banjir Lumpuhkan Pembangkit, PLN Targetkan Listrik Pulih Bertahap dalam 5–7 Hari
Berita Hari Ini

4

PLTA Sipan Sihaporas: Banjir Lumpuhkan Pembangkit, PLN Targetkan Listrik Pulih Bertahap dalam 5–7 Hari

MODENA Energy: Peluncuran Solusi Energi Bersih untuk Industri yang Berkelanjutan
Berita Hari Ini

5

MODENA Energy: Peluncuran Solusi Energi Bersih untuk Industri yang Berkelanjutan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up