Djawanews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan kenapa Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara meski mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kejagung menegaskan bahwa istri Ferdy Sambo tak berperan aktif dalam pembunuhan.
"Lalu kenapa PC dituntut 8 tahun? PC ini sama dengan KM dalam arti peran aktif dalam hukum pidana dia itu tidak melakukan sesuatu," jelas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana kepada wartawan, Kamis, 19 Januari.
Berdasarkan fakta persidangan, saat detik-detik eksekusi Brigadir J, terdakwa Putri Candrawathi hanya berada di dalam kamar. Sehingga, ia dianggap tak terlibat secara langsung.
Namun, tak dipungkiri dalam amar tuntutan, Putri Candrawathi dianggap mengetahui perencanaan dan pembunuhan tersebut. Sehingga, sanksi pidana 8 tahun penjara dianggap pantas diberikan.
"Tapi dia mengetahui ada rencana pembunuhan, sehingga kita jerat dia dengan 340. dari mana dia mengetahui rencan pembunuhan, dari fakta-fakta yang diungkap dalam persidangan itu ada peran dia mengetahui, tapi dia tidak berbuat," sebutnya.
Tuntutan serupa juga diberikan kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Alasannya pun serupa karena mereka tak terlibat secara aktif di pembunuhan Brigadir J.
"Makanya kita buat klasternya, ada intelektual dader, ada pelaksananya si RE, lalu ada orang yang turut serta di dalamnya," kata Fadil.
Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J ada empat orang terdakwa. Mereka dituntut dengan sanksi pidana yang berbeda.
Untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Kemudian, terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan tuntutan pidana penjara 12 tahun. Lalu, Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Mereka diyakni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakawan primer atau Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.