Djawanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membacakan putusan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pileg 2024 pada hari ini, Kamis, 6 Juni. Pembacaan putusan akan berlangsung selama tiga hari, yakni pada tanggal 6, 7, dan 10 Juni 2024.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbangsing menyebut batas terakhir penanganan PHPU Pileg 2024 jatuh pada 10 Juni 2024. Hal ini seperti yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD, dan Presiden dan Wakil Presiden adalah 10 Juni 2024.
Sebanyak 106 pembacaan putusan perkara akan dilakukan setelah melewati tahapan sidang pembuktian.
Berdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis 6 Juni. Sementara pada Jumat 7 Juni MK akan membacakan putusan 38 perkara.
Dilanjut dengan 31 perkara yang akan dibacakan putusannya pada batas penanganan PHPU, yakni Senin 10 Juni 2024.