Djawanews.com – Gugatan Viani Limardi yang dikatakan akan menuntut Rp1 Triliun ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah resmi dikeluarkan.
Sebelum gugatan Viani Limardi ke PSI, dirinya merupakan anggota PSI yang dipecat karena dituding menggelembungkan dana reses dan melanggar AD/ART per tanggal 25 September 2021.
Gugatan Viani teregistrasi dengan Nomor: PN JKT.PST-102021KJM bertanggal 19 Oktober 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Viani menggugat Rp 1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI.
Menurut Viani, pemecatan yang dilakukan oleh partai pimpinan Grace Natalie merusak nama baiknya.
”Ini telah merugikan karir saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah,” kata Viani Limardi pada Rabu, 20 Oktober kemarin.
Dengan kerugian yang dialami, Viani menilai apa yang ia lakukan adalah hal yang wajar dan sudah sepatutnya dibawa ke ranah hukum.
”Karena ini upaya merusak karier politik saya, maka saya tidak tinggal diam, kita tempuh jalur hukum,” tandasnya.
Gugatan Viani Limardi Rp1 Triliun, PSI Pasti Panik
Sementara itu, PSI sebelumnya mengatakan kalau gugatan Viani Limardi akan mempermalukan dirinya sendiri. Namun Viani tak menghiraukan dan menganggap kalau PSI sedang panik.
"Orang kalau panik kentara banget yah? Saya jadi kasihan liat mereka, biar gimana pun mereka pernah jadi teman-teman yang sekapal sama saya," ujar Viani, kepada wartawan pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Viani mengaku sedih melihat kualitas PSI sekarang. Dia memandang PSI sudah kehilangan garis perjuangan.
"Sedih melihat kualitas mereka sekarang ini. Sudah kehilangan roh kebajikan dan garis perjuangan yang awalnya saya pikir kita miliki bersama-sama," jelasnya.
Kini gugatan Viani Limardi telah resmi dikeluarkan kepada PSI dengan tuntutan senilai Rp1 Triliun. Perkara tersebut ke depannya akan diproses melalui persidangan dan jalur hukum.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.