Djawanews.com – Kabar mengenai bentrokan perang antara petani VS TNI viral dan ramai di berbagai pemberitaan media. Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Letjen Chandra W. Sukotjo mengungkapkan bahwa beberapa prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang terlibat bentrok dengan petani di Deliserdang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Chandra enggan menyebut berapa jumlah tersangka dari pihak militer dalam baku hantam petani VS TNI itu. “Ada beberapa (tersangka), saya belum bisa sampaikan karena masih proses,” kata Chandra saat ditemui awak media di Gedung Gatot Soebroto Puspomad, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Januari.
Chandra hanya menyebut tersangka terdiri kasus bentrok itu terdiri dari kalangan TNI dan masyarakat sipil. Menurutnya, korban dalam peristiwa tersebut tidak hanya dari kalangan masyarakat, melainkan juga para prajurit TNI.
“Deliserdang masih dalam proses pemeriksaan sudah laksanakan pemeriksaan terhadap semua tersangka maupun saksi-saksi,” tutur Chandra.
Video Bentrokan Perang Petani VS TNI Viral di Media sosial
Sebelumnya, video yang merekam sejumlah prajurit TNI AD terlibat bentrok dengan petani di Deliserdang beredar di media sosial. Bentrok itu terkait pemasangan plang tanda kepemilikan lahan.
Kuasa hukum warga, Jonen Naibaho mengatakan warga merasa tidak terima karena Puskopkar A Kodam I/Bukit Barisan mengklaim secara sepihak lahan mereka. Menurut Jonen, masyarakat menyatakan TNI tak berhak memasang patok atas lahan yang kini tengah disengketakan di pengadilan.
Selain itu, lahan tersebut sudah dikuasai warga sejak 1952 yang kemudian dikelola secara turun temurun. Puskopkar A Kodam I/Bukit Barisan tiba-tiba mengklaim lahan itu.
Menurut Jonen, keributan itu berawal saat Puskopkar A Kodam I/Bukit Barisan memasang plang di atas lahan itu. Tulisan dalam plang itu meminta agar warga mengosongkan lahan. Padahal lahan itu masih bersengketa di Pengadilan Negeri Lubukpakam.
“Tapi dalam plang ada bahasa lahan agar dikosongkan. Padahal kita juga sudah pasang plang di situ, ada nomor perkara yang sedang berproses di PN Lubukpakam. Warga merasa kenapa itu harus ada tulisannya dikosongkan, padahal ini lagi ada proses perkara di PN. Itu yang membuat warga keberatan,” jelasnya.
Kependam Bukit Barisan Letkol Inf Donald Erickson Silitonga mengatakan terjadi kesalahpahaman antara Puskopkar A Kodam I/Bukit Barisan. Pemasangan plang di sana hanya untuk mengamankan aset milik TNI.
Menurut Erickson, lahan yang digarap warga itu sebenarnya milik Puskopkar A Kodam I/Bukit Barisan berdasarkan sertifikat HGU Nomor 1 Tahun 1994 tanggal 30 Agustus 1994 dan bukti pembayaran pajak bumi bangunan yang dilakukan setiap tahun serta Putusan MA RI no registrasi 209/K/Pun/2000. Jadi bentrokan antara petani vs TNI dikarenakan adanya masalah perebutan lahan yang padahal masih disengketakan di pengadilan.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.