Menghitung gaji petinggi BUMN, berapa pendapatan yang akan diperoleh Ahok tiap bulannya?
Ketika Ahok dicalonkan masuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), banyak orang bertanya-tanya, berapa gaji petinggi BUMN? Daripada mengira-ira mari kita hitung bersama.
Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok, ketika dicalonkan menjadi salah satu bos BUMN menuai pro dan kontra. Beberapa yang kontra menyebutkan jika petinggi BUMN harus dari kalangan profesional dan berpengalaman.
Lalu bagaimana dengan Ahok? Memang ia sebelumnya dikenal sebagai kepala daerah, sorotan paling banyak adalah ketika dirinya menjadi Gubernur DKI Jakarta. Atas, ketegasan dan gebrakan-gebrakan beraninya ketika memimpin ibu kota membuat dirinya dinobatkan maju ke BUMN.
Gaji petinggi BUMN lebih Besar dari Gubernur Jakarta?
Salah satu BUMN yang santer akan diisi Ahok adalah Pertamina. Lantas berapa gaji perusahaan minyak milik negara tersebut? Berikut ini Djawanews sajikan laporannya bersumber dari CNCB Indonesia.
Di dalam laporan keuangan Pertamina tahun 2018, terdapat daftar besaran gaji pada semua jajaran direksi beserta komisarisnya. Tertulis angka US$ 47,23 juta atau jika dikonversi ke rupiah kurang lebih Rp661 miliar.
Terkait posisi Ahok akan menjadi direksi atau komisaris, hal tersebut belum ada yang tahu. Antara komisaris dan direksi pun memiliki total pendapatan berbeda. Gaji Direktur Utama misalnya yang ditetapkan langsung Menteri BUMN yang merupakan RUPS PT Pertamina (Persero).
Adapun gaji anggota Direksi ditetapkan berdasarkan jabatan, atau 85% gaji Direktur Utama. Kemudian untuk adalah Komisaris Utama 45% dari Direktur Utama, Wakil Komisaris Utama 42,5%, lalu Anggota Dewan Komisaris 90% dari gaji Komisaris Utama.
Pertamina saat ini memiliki 11 jajaran direksi dan 6 komisaris (tahun 2018), artinya jika orang. Artinya jika Rp661 miliar dibagikan rata pada 17 orang, masing-masing dalam satu tahun akan mendapatkan Rp38 miliar setahun, atau Rp 3,2 miliar per bulannya!
Lantas bagaimana dengan gaji gubernur Jakarta? Menilik pendapatan Gubernur Anies Baswedan yang dlansir dari Money Smart, berikut ini rinciannya setelah mendapatkan gaji tambahan atas ditekennya Keputusan Gubernur Nomor 879 Tahun 2019.
Gaji Gubernur Jakarta berdasarkan PP No. 9 Tahun 1980 dan Keppres No. 68 Tahun 2001, adalah Rp8.400.000. Namun, angka tersebut belum dengan tunjangan lainnya. Jika ditambah dengan Keputusan Gubernur Nomor 879 Tahun 2019, maka akan mendapatkan tambahan penghasilan Rp 8,4 juta.
Gubernur Jakarta di tahun 2019 ini jika ditotal akan mendapatkan penghasilan bulanan sekitar Rp16,8 juta. Tentu angka tersebut sangat jauh dari gaji petinggi BUMN yang setiap bulannya mencapai angka 10 digit.