Djawanews.com – Front Pembela Islam (FPI) disebut tak terdaftar sebagai ormasi oleh Kemendagri lantaran statusnya berakhir pada Juni 2019. Di sisi lain, ormas tersebut justru tak mempermasalahkan apakah mereka punya surat keterangan terdaftar (SKT) atau tidak.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menilai bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang aneh. Pasalnya FPI adalah ormas yang jelas dan punya pengikut.
"Tentu aneh. Ormas yang nyata dan jelas pengikutnya tidak terdaftar di Kemendagri karena tidak dapat kejelasan saat itu," kata Mardani Ali Sera, dikutip dari Kumparan, Sabtu (21/11).
Ketua DPP PKS itu menilai bahwa semua ormasu seharusnya terdaftar di Kemendagri karena keberadaan ormas membantu pemerintah menyehatkan demokrasi.
"Ormas kita semua terdaftar mestinya dan dibina serta disayangi. Ormas itu sangat membantu pemerintah menyehatkan demokrasi, apalagi FPI," jelasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa seharusnya pemerintah mampu mengayomi seluruh ormas di Indonesia.
"Mestinya pemerintah berperan sebagai ayah. Bukan sebagai satuan pengamanan," katanya lagi.
Untuk mendapatkan berita seputar FPI dan berita nasional lain, kunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.