Djawanews.com – Polri menolak banding yang diajukan terduga pelanggar Irjen Ferdy Sambo. Sehingga, Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan vonis saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dengan keputusan ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri. Akibat kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Pemecatan Ferdy Sambo dilakukan berdasarkan keputusan lima jenderal yang hadir di sidang banding.
Dilansir dari FIN, lima jenderal tersebut terdiri dari bintang tiga dan jenderal bintang dua.
Berikut para Jenderal yang menolak banding Ferdy Sambo
- Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua sidang banding Ferdy Samo. Ia juga ditunjuk menjadi ketua Tim khusus (Timsus) kasus kematian Brigadir J.
- Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto ditunjuk sebagai wakil ketua Sidang dalam Sidang Komisi kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo.
- Anggota Komisi Sidang Etik Irjen Wahyu Widada Jabatan terakhir Jenderal bntang dua.
- Anggota Komisi Sidang Etik Irjen Setyo Boedi Moempoeni Jabatan saat ini Wadankorbrimobo Polri sejak tahun 2020.
- Anggota Komisi Sidang Etik Irjen Indra Miza perwira tinggi (Pati) Polri yang turut mengambil keputusan menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Mabes Polri menegaskan, putusan sidang Banding ini bersifat final dan mengikat. Artinya tidak ada upaya hukum lain setelahnya.
"Banding ini sifatnya final dan mengikat," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 19 September.