Djawanews.com – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah pernah berkomunikasi dengan pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terkait pernikahan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan merespons pernyataan Kamaruddin soal isu pernikahan Sambo dengan wanita lain yang disebut dengan 'si cantik'. Agus juga mengaku dirinya tidak pernah mengetahui kabar itu sebagaimana yang ditudingkan Kamaruddin. "Saya tidak pernah menyampaikan hal itu, karena saya nggak tahu," kata Agus saat dikonfirmasi pada Senin, 19 September.
Lebih lanjut, Agus mengatakan pihaknya juga tidak pernah mendapatkan keterangan tersebut dalam pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya. "Keterangan pun tidak pernah saya dapat dari yang kita periksa," ujarnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menilai kabar yang beredar luas di media sosial itu tidaklah benar. Ia juga menyebut pernyataan yang disampaikan Kamaruddin hanyalah spekulasi tanpa ada bukti yang konkret.
"Kami tim kuasa hukum membantah hal tersebut. Karena berita tersebut tidak benar dan hanya berdasarkan spekulasi serta tidak disertai bukti-bukti," ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Kamaruddin mengaku telah mendapatkan informasi apabila Sambo sudah menikah lagi dengan sosok wanita lain yang disebut 'Si Cantik'. Menurut Kamaruddin, eks Kadiv Propam Polri itu juga telah dinikahkan oleh seorang rohaniawan.
Isu Ferdy Sambo Menikah dengan “Si Cantik” Dibenarkan
Ia mengklaim kabar itu juga telah dibenarkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto; Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi; dan Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan. "Si cantik itu saya konfirmasi ke Kabareskrim, Dirtipidum dan Dirtipideksus, dibenarkan mereka telah menikah dan dinikahkan oleh rohaniawan," ujarnya dikutip dari Uya Kuya TV.
Oleh sebab itu, Kamaruddin juga meminta kepada aparat kepolisian untuk menangkap rohaniawan yang menikahkan Ferdy Sambo dengan wanita sebutan 'si cantik' itu. "Makanya saya bilang, tangkap rohaniawan itu. Kenapa menikahkan polisi perwira yang sudah menikah," ujar Kamaruddin.
"Kan yang membenarkan Kabareskrim, dan dua orang jenderal. Masa tiga jenderal kita tidak percaya? Saya kan dapat intelijen, laporan intelijen saya konfirmasi, kan begitu," sambungnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Kira-kira bagaimana kelanjutan dari kasus Ferdy Sambo?
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.