Djawanews.com – Tersangka pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengaku menyesal atas apa yang telah dilakukannya. Ia pun meminta maaf kepada orangtua Brigadir J dan semua pihak yang terdampak.
"Saya sangat menyesal," ujar Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung, Rabu, 5 Oktober.
Dalam pernyataannya, eks anggota Polri ini juga meminta maaf kepada pihak-pihak yang terseret dalam pusaran kasus pembunuhan berencana tersebut.
Ada banyak anggota Polri terseret dan harus menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sebanyak 18 polisi yang sudah diadili. Mereka dinyatakan bersalah dan disanksi mutasi bersifat demosi hingga pemecatan.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Yosua," ungkap Sambo.
Ferdy Sambo, eks jenderal bintang dua ini pun menyatakan siap menjalani proses persidang.
"Saya siap menjalani proses hukum," katanya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice.
Dalam kasus pembunuhan berencana, dia dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.
Sedangkan, di kasus obstruction of justice dia diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.